Djoko Susilo |
"Menjatuhkan pidana berupa
penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun
kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar,"
kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, yang dilansir website Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Vonis ini dibacakan dalam sidang
yang digelar Rabu 18 Desember kemarin. Selain Roki, Majelis Hakim banding
perkara korupsi simulator SIM itu adalah Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota),
MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi
Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor
Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta).
Hakim juga memerintahkan jaksa
menyita harta benda mantan Kepala Korlantas Polri tersebut, apabila uang denda
tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan
hukum tetap. "Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka dijatuhi pidana
penjara selama 5 tahun," ujar hakim.
Selain pidana penjara dan uang
pengganti, Djoko Susilo juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan
hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Hakim juga menetapkan agar seluruh
barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Barang bukti itu adalah rumah seluas 377 m2
berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat di Kelurahan Tanjung Barat,
Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza.