Home » » Irjen Pol. Djoko Susilo Divonis 18 Tahun Penjara

Irjen Pol. Djoko Susilo Divonis 18 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 19 Desember 2013 | 08.53

Djoko Susilo
LIBASS - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan menolak banding yang diajukan oleh terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Djoko Susilo, dari 10 tahun menjadi 18 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, yang dilansir website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.

Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 18 Desember kemarin. Selain Roki, Majelis Hakim banding perkara korupsi simulator SIM itu adalah Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta). 

Hakim juga memerintahkan jaksa menyita harta benda mantan Kepala Korlantas Polri tersebut, apabila uang denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. "Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, Djoko Susilo juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Barang bukti itu adalah rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan SHGB No. 156/ Tanjung Barat di Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger