Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

SK PEMBERHENTIAN RIFIANTI DARI KEMENDIKBUD DIDUGA “BODONG”

Written By admin on Senin, 10 Februari 2014 | 12.38

Simpang siur surat menyurat antara Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara di indikasikan sebagai permainan pejabat.

Illustrasi
Jakarta, Beberapa waktu lalu masyarakat yang tergabung dalam Tim Peduli Untuk Rifianti (TEMPUR) telah mencoba mencari keterangan terkait perkara Rifianti seorang guru TK yang terombang-ambing .

Menurut keterangan, Rifianti mengabdi menjadi guru TK sejak tahun 1983 sampai dengan 1998. Karena sakit-sakitan Rifianti meminta atasannya untuk dialihkan jenis kepegawaiannya yang semula guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Biasa. Namun, menurut keterangan, atasan Rifianti malah menyuruh untuk mengundurkan diri. Karena dijanjikan akan diaktifkan kembali, maka Rifianti pun mengikuti saran yang diberikan atasannya tersebut.

Bagi TEMPUR, dari tahun ke tahun perkara ini sungguh membingungkan. Pasalnya surat-surat yang berisi status kepegawaian Rifianti simpang siur, mulai dari Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada bulan oktober 1998 yang tidak tercantum tanggalnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang isi nya memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 8.

Menurut TEMPUR, dari surat tersebut, apakah pantas kementerian yang menaungi Pendidikan dalam membuat surat keputusan tidak memberikan tanggal, dan menurut hukum surat tersebut batal demi hukum. Pada surat tersebut salah satu tembusannya diberikan kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Apakah sah suatu keputusan pejabat Negara tanpa memberikan tanggal sebagai kepastian hukum suatu keputusan.

Makin tidak jelas saja surat keputusan tersebut, karena pada tahun 2000 dan 2008 keluar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang peralihan jenis pegawainya dan NIP baru bagi PNS.

Menurut data yang diterima, bahwa pada tanggal 29 Desember 2000 Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan dengan memperhatikan Usul Kakanwil Depdiknas DKI Jakarta nomor 44434/a2.1.6/KP/2000 tgl 31 -10-2000, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Padahal, Rifianti sudah 25 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada Oktober 1998 diberhentikan menjadi PNS sampai tahun 2000 tentang peralihan jenis kepegawaian Rifianti menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Aneh..!!.

Diduga, Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berisi tentang pemberhentian Rifianti “Bodong”, pasalnya pada 20 Juni 2006 BKN mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Ini menunjukan bahwa BKN tidak tahu menahu tentang status RIFIANTI.

Ini menunjukan suatu keanehan yang sangat luar biasa, Surat tanggal 29 Desember 2000 BKN  yang menaungi BKD seluruh Indonesia, pada saat memberikan surat keputusan, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seharusnya Surat yang berkaitan dengan Rifianti sudah berada di BKD Propinsi DKI Jakarta.

Pada 6 Oktober 2008 lagi-lagi BKN memberikan keputusan bahwa Rifianti memiliki NIP baru. Dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 SK NIP baru Rifianti diterbitkan, menunjukkan bahwa Rifianti masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil, seharusnya jika Rifianti memang sudah diberhentikan pada tahun 1998, dengan waktu yang begitu lama nama Rifianti tidak akan muncul sebagai penerima NIP baru dari Badan Kepegawaian Negara.

Hal-hal ganjil tersebut membuat Rifianti mengirim surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang kemudian dijawab dengan isi yang intinya sangat jelas, ada kejanggalan pada perkara RIFIANTI. (wali)

TNI AL Dapat Tambahan 37 Unit Tank Amfibi Buatan Rusia

Written By Unknown on Selasa, 28 Januari 2014 | 09.07


Purnomo Yusgiantoro

LIBASS - Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro menjadi inspektur upacara dalam penyerahan 37 unit Tank Amfibi BMP-3F dari pemerintah Rusia kepada Kementerian Pertahanan RI.

Penyerahan Tank Amfibi BMP-3F ditandai dengan penandatanganan oleh Pemerintah Rusia, Pemerintah RI (Kemenhan), Mabes TNI di area titik tinjau T12 Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Karang Tekok, Asem Bagus, Situbondo, Jawa Timur, Senin (27/1/2014).

Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Menhan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, KSAL Laksamana TNI Marsetio, Dubes Rusia untuk Indonesia Mikhail Galuzin,Duta Besar Indonesia untuk Rusia Djauhari Oratmangun, Ketua Komisi 1 DPR RI Mahfudz Siddiq.

"Dengan diserahkannya 37 unit Tank Amfibi BMP-3F, maka saat ini
Korps Marinir telah memiliki 54 tank modern produksi Rusia, setelah sebelumnya pada  11 Desember 2010 menerima sebanyak 17 unit tank jenis yang sama dari Menhan RI," kata Purnomo dalam keterangan pers yang diterima Wartawan LIBASS.

Usai upacara penyerahan, Menhan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko, dan KSAL, berkesempatan menyaksikan uji coba dan uji penembakan yang dilakukan tank tersebut, serta penembakan beberapa kesenjataan lain yang dimiliki Korps Marinir TNI AL dalam bentuk manuver di lapangan.

Mantan Ketua MK Mahfud MD: Jazuli Abdillah Itu Orang Kafir

 Mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
LIBASS - Perseteruan mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dengan Jazuli Abdillah semakin memanas.

Termutakhir, Mahfud yang tengah berada di Jepang, Senin (27/1/2014), menegaskan mantan juru bicara pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Halim-Irna Narulita itu sebagai orang kafir.

"Bagi saya, kafir adalah orang yang suka melanggar aturan, bukan beda agama. Orang kafir tidak menuruti aturan yang ada dan melakukan fitnah," kata Mahfud MD kepada Tribunnews.com, Senin.

Perseteruan keduanya, bermula ketika Jazuli mengumbar informasi kepada media massa tentang adanya pertemuan antara Mahfud MD dengan Ratu Atut Chosiyah. Pertemuan itu, berlangsung sehari menjelang sidang putusan MK terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Banten tahun 2011.

Menurut Jazuli, persamuhan keduanya di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno, 21 November 2011 itu, berimbas pada keputusan MK yang menguatkan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada Banten. Dengan kata lain, Jazuli menuduh Mahfud MD kongkalikong dengan Ratu Atut.

"Itu tidak masuk akal. Kalau diputusan pada 22 November, mestinya lima hari sebelumnya keputusannya sudah dibundel, sudah beres. Masak mendadak katanya saya negosiasi, gak masuk akal itu," tukas Mahfud.

Selain itu, Mahfud menuturkan dirinya tak pernah melakukan pembicaran dengan Ratu Atut saat berada di stadion saat menonton satu laga sepak bola.

"Jarak saya dengan Atut saat itu sekitar 10  sampai 15 meter. Saya duduk bersama VVIP serta para pejabat lain, termasuk ada menteri dari Malaysia. Banyak orang di sana, sekitar 200 tamu VVIP dan saya jauh tak melihat, apalagi berbicara sama dia," bebernya.

Karenanya, Mahfud mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengecek kebenaran klaimnya tersebut.

"Saya juga meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa orang yang memfitnah saya. Kalau benar dia punya bukti, saya (bersedia) masuk penjara," tegasnya.

Capt. Arifin: Penyebab KM Sahabat Tenggelam di Kepulauan Seribu Belum Diketahui

Written By Unknown on Sabtu, 25 Januari 2014 | 18.40

Bangkai KM Sahabat


LIBASS - Satu dari 130 penumpang Kapal Motor (KM) Sahabat yang tenggelam di perairan Kepulauan Seribu, tepatnya 22 mil laut dari Pelabuhan Tanjung Priok mengalami luka ringan sementara yang lainnya selamat.

Menurut Capt Arifin S, selaku kepala Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, mengatakan jumlah penumpang yang terdaftar di manifes, sekitar 150 penumpang. “ Bahkan Bisa lebih,” Imbuhnya.  Menurut Capt. Arifin S, penyebab tenggelamnya kapal tersebut belum diketahui.

"Banyak yang mengalami luka, namun lukanya tidak terlalu parah sehingga langsung ditangani begitu berhasil dievakuasi. Seluruh penumpangnya selamat dan dievakuasi melalui Dermaga Marunda, Jakarta Utara," kata petugas piket Polisi Perairan Polda Metro Jaya Briptu Anton Yuwono saat dihubungi Wartawan LIBASS di Jakarta, Rabu dini hari.

Anton mengatakan evakuasi korban dari lokasi tenggelamnya kapal pada koordinat 05? 45' 07" LS dan 107? 02' 05" BT dekat dengan lokasi pengeboran minyak, dilakukan oleh "tugboat" Sentosa dan "supply vessel" Gagak.

Kapal Sentosa mengevakuasi 40 orang dan Kapal Gagak membawa 90 orang.

Menurut dia, KM Sahabat berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (21/1) pukul 10.00 WIB dan tenggelam pukul 12.20 WIB. (RML)

Fantastis, denda utang RI capai Rp 378,02 miliar

Komisi XI DPR RI,  Harry Azhar Azis
LIBASS - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI,  Harry Azhar Azis menyentil pemerintah yang terus menambah utang luar negeri. Walau terus menambah utang, proyek yang direncanakan pemerintah tidak berjalan sesuai rencana. Padahal data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (DJPU Kemenkeu) menyebut, pada tahun 2013 pemerintah memiliki total utang sebesar Rp 2.371,39 triliun, yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 710 triliun atau 30 persen dari total realisasi utang, dan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Rp 1.661 triliun (70 persen).

Menurut Harry, adanya utang pemerintah yang tidak terserap karena proyek yang mandek membuktikan tidak berfungsinya perencanaan pemerintah yang dijalankan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Sebab, sebagai perencana pembangunan, Bappenas seharusnya mampu menyusun berbagai strategi perencanaan yang berlapis.

"Artinya, kalau plan A tidak berjalan akibat krisis global, maka plan B yang disusun Bappenas harus dijalankan. Tapi realitanya kita temukan, Bappenas sama sekali tidak berfungsi dalam mengantisipasi utang-utang yang tidak terserap," jelas Harry dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (25/1).

Harry yang merupakan politisi partai Golkar mengatakan, tidak terserapnya utang luar negeri membuat Indonesia harus membayar commitment fee sebesar Rp 378,02 miliar. Pembayaran ini dinilai pemborosan uang negara tanpa pertanggungjawaban. Pemerintah diminta memberikan sanksi bagi Kementerian/Lembaga, dan sektor-sektor yang mengajukan utang namun tidak mampu menyerapnya.

"Saya sudah teriak-teriak sejak beberapa tahun lalu, tapi pemerintah tidak pernah menggubrisnya. Karena itu, bila perlu presiden memberi sanksi paling berat pada Menteri Bappenas sebagai perencana utang dan juga Menteri terkait pengguna utang lainnya. Dalam kondisi seperti saat ini, di mana krisis sedang melanda dunia, tak seharusnya pemerintah memboroskan uang negara hanya untuk membayar commitment fee yang tak perlu. Itu disebabkan karena perencana pembangunan di republik ini tak berfungsi alias mandul," tegasnya.

Sebagai informasi, total utang pemerintah sebesar Rp 2.371,39 triliun meningkat tajam sebesar Rp 393,39 triliun, dibandingkan realisasi utang pemerintah tahun 2012, yang tercatat Rp 1.978 triliun. Rinciannya, Rp 617 triliun (31 persen) merupakan pinjaman, dan Rp 1.361 triliun (69 persen) berasal dari SBN. Dan akibat keterlambatan menyerap utang yang direncanakan, pemerintah harus membayar commitment fee sebesar Rp 378,02 miliar pada akhir 2013 lalu. Sementara itu realisasi pembayaran utang pemerintah hingga 31 Desember 2013, tercatat sebesar Rp 272,219 triliun atau setara dengan 90,83 persen dari pagu APBN 2013. Angka itu terdiri dari pembayaran utang pokok pemerintah sebesar Rp 160,421 triliun, dan bunga utang pemerintah Rp 111,798 triliun.

Ketidak pastian MK Dalam Memutus Pemilu Serentak 2019

Written By Unknown on Jumat, 24 Januari 2014 | 12.25


Ilustrasi (foto: google)
LIBASS - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasal 3 ayat 5 UU Pilpres inkonstitusional sehingga pemilu 2019 harus serentak. Padahal lima tahun lalu, MK menyatakan pasal tersebut konstitusional. Mengapa MK plintat-plintut?

Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres berbunyi 'Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD'. Pada tahun 2008 pasal itu digugat oleh Hamdan Zoelva dkk dan diputus MK pada 2009.

Putusan 2009 diputus oleh 8 hakim konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD dengan anggota Akil Mochtar, Maruar Siahaan, Maria Farida Indarti, Achmad Sodiki, Abdul Mukhtie Fajar, Arsyad Sanusi dan M Alim.

Dalam putusan itu, Akil Mochtar, Abdul Mukhti Fajar dan Maruarar Siahaan memilih beda pendapat.

Pada 2013, pasal tersebut kembali digugat, kali ini oleh Effendi Gazali. Putusan diketok dua bulan setelah didaftarkan oleh Mahfud MD, selaku ketua merangkap anggota. Duduk sebagai anggota majelis Achmad Sodiki, Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman.

Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi. Hakim konstitusi Maria tetap menolak, seperti argumen di 2009.

Meski sudah diputus 2013, putusan itu baru dibacakan pada Kamis 23 Januari 2014.
Berikut penilaian plintat-plintut MK terhadap pasal 3 ayat 5 itu:

2009:

Hal ini merupakan kebenaran bahwa 'the life of law has not been logic it has been experience'. Oleh karena kebiasaan demikian telah diterima dan dilaksanakan, sehingga dianggap tidak bertentangan dengan hukum. Dengan demikian maka kedudukan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 adalah konstitusional.

2013:

Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

2009:

Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut (Pemilu tidak serentak) merupakan cara atau persoalan prosedural yang dalam pelaksanaannya acapkali menitikberatkan pada tata urut yang tidak logis atas dasar pengalaman yang lazim dilakukan.

Pengalaman yang telah berjalan ialah Pemilu Presiden dilaksanakan setelah Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, karena Presiden dan/atau Wakil Presiden dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

2013:

Mahkamah, dalam memaknai ketentuan UUD mengenai struktur ketatanegaraan
dan sistem pemerintahan harus mempergunakan metode penafsiran yang komprehensif untuk memahami norma UUD 1945 untuk menghindari penafsiran
yang terlalu luas, karena menyangkut desain sistem pemerintahan dan
ketatanegaraan yang dikehendaki dalam keseluruhan norma UUD 1945 sebagai
konstitusi yang tertulis.

Dusta Apa di Balik Penggerebekan Teroris Ciputat?

Written By Unknown on Rabu, 15 Januari 2014 | 15.26

Direktur CIIA Harits Abu Ulya
LIBASS - Di awal tahun 2014, seluruh masyarakat Indonesia disuguhi penggerebekan terduga teroris oleh Densus 88 di Ciputat Tangerang. Namun, banyak kejanggalan dalam aksi penggerebekan teroris tersebut.

Direktur The Community Of Ideological  Islamic Analyst, (CIIA) Harits Abu Ulya membeberkan sejumlah kejanggalan dalam aksi penggerebekan tersebut. Kata dia, "Ada Dusta di Ciputat."

Dia menyebut, aksi Densus 88 tersebut cukup demonstratif. "Kenapa demonstratif? faktanya, sore 31 Desember 2013, sekitar jam 17.00 WIB, beberapa media yang dekat dengan Densus88 sengaja dikabari untuk meliput “heroisme” yang akan digelar malam tahun baru. Untuk apa menginformasikan ke media TV kalau bukan untuk medapat liputan kemudian diharapkan bisa menyiarkan secara luas dengan segala efek turunannya," kata Harits, Senin (13/1/2014).

Menurut Harits, berdasarkan investigasi (penelusuran) CIIA, ada sejumlah fakta empirik yang sangat janggal. Dia menuturkan, tanggal 31 Desember hari Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB salah satu kru media TV mendapat informasi dari petugas untuk merapat di Ciputat. "Tidak lain untuk meliput aksi penggerebekan terduga perampok BRI Panongan Kab Tangerang (24 Desember 2013)," katanya.

Sumber CIIA, kata Harits, menyebutkan, awalnya penggerebekan akan dilakukan oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya di bawah komando AKBP Herry Heryawan. Namun, di luar sepengetahuan Herry Heryawan, informasi rencana penggrebekan tersebut sampai di telinga Kapolri Jenderal Sutarman.

Kemudian, via telefon Sutarman memerintahkan agar Herry Heryawan tidak bergerak, karena menunggu Mabes dengan Densus88 yang akan turun. "Akhirnya operasi penggrebekan tidak lagi di handle oleh Unit Jatanras tapi di bawah kendali Densus 88," katanya.

Selama ini, kasus penembakan di Pondok Aren dan penembakan polisi di depan KPK yang difungsikan maksimal adalah unit Resmob dan Jatanras. Terkait Ciputat, sebelumnya publik sempat mendapatkan informasi resmi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto pada tanggal 16 September 2013 bahwa Nurul Haq alias Jeck sudah ditangkap.

"Dan ketika dikonfirmasi ulang kemudian tidak mau membeberkan karena pertimbangan penyidikan," katanya.

Lantaran merasa kecolongan membuka informasi tentang Jeck, atasan Slamet Riyanto membantah informasi tersebut. Di kesempatan berbeda di hari yang sama, 16 September 2013, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menimpali dengan bantahan bahwa Nurul Haq alias Jeck belum ketangkap.

Kemungkinan besar dari Jeck yang sudah ketangkap inilah pengembangan dilakukan dan berhasil menghendus posisi Anton alias Septi di Banyumas. Kemudian Resmob Polda Metro Jaya bersama Densus88 menangkap Anton pada hari Selasa  (31 Desember 2013). "Rasanya janggal jika di hari Selasa (31 Desember 2013) di depan warnet Jalan alternatif Kemranjen Banyumas arah Purwokerto Anton ditangkap, dalam waktu singkat dari Anton aparat Resmob bisa menghendus secara akurat posisi 5 kawanan yang lain di Ciputat. Setelah sebelumnya katanya Anton di bawa ke rumah daerah Rempoa ternyata nihil," ujar Harits.

Fakta di lapangan dan pengakuan aparat, ditemukan bahwa sudah sejak beberapa hari sebelum penggrebekan, para petugas intel mondar-mandir di sekitar lokasi. Bahkan, menurut pengakuan anggota Densus88 (yang tertembak di kakinya) sejak pagi sudah stand by di lorong jalan yang mengarah ke rumah kontrakan terduga teroris.

"Jadi Anton di saat penggrebekan dikeler ke lokasi untuk ikut memastikan target, namun, dugaan kuat dari Jeck-lah posisi akurat di dapatkan. Anton posisinya sebagai pengkonfirmasi," ujar Harits.

Indikasi lain, Kapolri Jendral Pol Sutarman, juga sempat mengungkapkan bahwa kelompok Ciputat ini sudah di pantau sejak 2 Agustus 2013.
Penelusuran CIIA juga mendapatkan fakta, bahwa mereka (kel Ciputat) nama-namanya sudah dikantongi oleh aparat Densus 88 sejak 2012. "Karena mereka semua pernah hadir dalam sebuah pertemuan di Situgintung akhir Desember 2012 dan pertemuan ini bocor ke telinga Densus88. Dari sini Densus88 bisa merilis narasi tentang kelompok Ciputat kaitannya dengan terorisme," ujar dia.

Jadi, penggrebekan terencana serta mobilisasi kekuatan secara terencana sudah disiapkan jauh hari, mungkin dalam bahasa Densus88 ini dikategorikan Deliberate Assault (Penindakan Terencana) bukan Emergency Assault/Raid (Penindakan Segera). Dari indikasi dan fakta-fakta aktual dilapangan mengarah bahwa ini adalah Penindakan Terencana, bukan tiba-tiba. Meski mengagetkan publik di malam tahun baru 2014 peristiwa ini di tonton.

"Dari sini wajar banyak muncul pertanyaan kenapa mereka tidak ditangkap hidup-hidup? Atau dilumpuhkan dan dalam kondisi tetap hidup. Karena penting untuk mengungkap kebenaran narasi terorisme terkait kel Ciputat ini," katanya.

Harits menambahkan, dari semua terduga teroris yang tewas, tidak ada jejak penembakan, bahkan ditemukan luka lebam memar karena siksaan.
   
Selain itu, dari penelusuran CIIA di lapangan terpetakan, Malam dan kegelapan banyak menyimpan “rahasia”. Saat penggrebekan aparat Resmob Polda Metro Jaya dalam formasi “L”. Rumah kontrakan yang ukurannya 3x8 meter dengan posisi menghadap ke selatan, sebelah barat bersebelahan tembok dengan kontrakan tetangga. Ruang terbuka diposisi selatan dan timur dengan tumbuhan pohon Bambu. Dan di luar pengepungan dengan formasi “L” melingkar dari Selatan rumah ke arah Timur rumah yang di lakukan Resmob Polda Metro, Densus88 banyak berperan di bagian (titik) lain.

Dari arah belakang rumah (Utara) dan di titik bagian Barat dari rumah tetangga yang sudah dikosongkan tembok dijebol oleh Densus88 dengan peledak. Dan tembakan-tembakan dari Resmob sebenarnya tidak memberikan efek kematian melainkan kepanikan. Tapi detik-detik kematian kemungkinan besar di saat tembok dijebol untuk akses masuk, dan penindak dari Densus88 masuk  untuk mengeksekusi mereka. "Tapi sangat ganjil, karena kalau terduga teroris menurut keterangan polisi, mati semua saat penyerangan dan posisinya di kamar mandi kenapa tidak ada indikasi sama sekali tembakan dari luar yang tembus kedalam? Justru banyak sekali jejak bekas tembakan yang terlihat di dalam tembok kamar mandi," kata dia.

Tembakan dari luar mengarah kamar mandi terlihat di tembok luar bagian selatan setinggi kurang lebih 30-40 cm dari bawah tapi tidak tembus ke dalam. "Teka teki berkembang, apa mungkin mereka dalam kondisi tidak berdaya kemudian di eksekusi bersama-sama di kamar mandi? Terus bagaimana dengan korban yang tidak terlihat ada bekas tembakan sama sekali? Mungkin analisa bisa mengarah tentang kemungkinan rekayasa beberapa orang sudah di habisi terlebih dahulu oleh Densus88 dan melalui tembok yang dilubangi dan di tengah kegegelapan malam kemudian jenazah tersebut di masukkan?" katanya.


Sedangkan terkait penyergapan Dayat, Kata Harist, penelusuran CIIA mendapatkan fakta lapangan yang cukup menggelikan.Tidak lain karena  ada dua pengakuan yang berbeda (kontradiksi diametrikal) dari dua (2) orang petugas, satu dari aparat Densus88 dan yang satu lagi dari Polda.

Pengakuan seorang anggota Densus88 berinisial "D", dalam kasus penindakkan terduga teroris Ciputat dikabarkan ada seorang anggota Densus88 tertembak. Tidak lain yang dimaksudkan adalah si "D" ini. Dia tertembak di bagian lutut sebelah kiri dan paha sebelah kanan bagian dalam terserempet peluru.

Menurut "D", sekira pukul 19.00 WIB di jalan dari arah kontrakan terduga teroris keluar dua orang berboncengan naik sepeda motor. Di tengah temaram kegelpan tersebut dari jarak sekira 15-20 meter dia mendapatkan kode dengan gerakan tangan dari tim Densus88 lain bagian identifikasi dan memasok informasi kepada tim penindak.

Si "D" sendiri sudah sejak pagi hari duduk untuk menyanggong di jalan arah rumah kontrakan tersebut dengan bekal foto Dayat cs hasil surveilance tim Intelijen Densus88.

Nah, ketika si “D” mendapat info bahwa yang naik motor adalah Dayat (target) dan yang dibonceng adalah Iwan (tetanga kontrakan), maka serta merta si "D" yang melihat wajah Dayat mencoba menghadang menyetop laju motor. Tapi laju motor makin ngebut, kemudian si "D" ambil posisi menyamping di kanan motor. Dan pengakuan "D", motor akhirnya direm Dayat, sementara posisi “D” di kanan motor.

Saat motor berhenti itulah Dayat menendang anggota Densus88 ini, sampai si “D” jatuh karena tendangan. Di saat dia hendak bangun dari jatuh tersebut, ia mendengar beberapa kali tembakan dan ia merasakan kakinya bagian lutut kiri kena tembakan. Sesaat berikutnya si "D" mencabut pistol yang dipinggangnya kemudian ia lepaskan tembakan ke arah Dayat, dan Dayat roboh tersungkur.Setelah itu si “D” teriak meminta bantuan ke kawannya bahwa ia kena tembakan. "D" tidak tahu lagi bagaimana jalan cerita penyergapan berikutnya, yang ia ingat Iwan yang membonceng dibelakang motor lari ke belakang.

Dari keterangan pihak Mabes dengan menggelar barang bukti (BB) ditunjukkan ada Pen Gun (Pistol berbentuk bolpoin), Pen Gun inilah yang dipakai Dayat untuk menembak “D” aparat Densus88 saat penyergapan. Menjadi ganjil, proyektil peluru ada di lutut bagian kaki kiri “D”.

Lantas paha kanan bagian dalam terserempet puluru dari mana? Jika tembakan itu tembus dari lutut kiri ke arah paha kanan tentu proyektil peluru tidak mungkin bersarang di bagian lutut kaki kiri. Sayang proyektil peluru tersebut belum pernah dibuka apakah benar itu adalah keluar dari Pen Gun yang dipakai oleh Dayat.

Pengakuan “D” bertolak belakang 180 derajat dengan salah satu anggota Polda yang terlibat penyergapan Dayat. Anggota ini berinisial “Dn”, dari penelusuran CIIA, didapat pengakuan si “Dn” di detik-detik penyergapan Dayat. Di fase persiapan sebelum pengepungan dalam formasi “L”, si “Dn” dapat informasi kalau Dayat keluar naik motor bebek berdua.

Dalam kondisi tidak terduga itu kemudian “Dn” bergegas lari menuju jalan yang hendak dilalui Dayat. Dengan bekal foto Dayat dengan ciri khas berkacamata, "Dn" mencoba menghadang motor yang lewat. Menurut pengakuan “Bn”, motor pertama yang lewat bukan Dayat, sampai akhirnya motor ke tiga dari jarak pandang 3-4 meter “Dn” melihat wajah Dayat naik motor bagian depan dengan kaos biru berkacamata (yang dibonceng bernama Iwan).

Maka saat itu  “Dn” bersama salah seorang anggota CRT (Crisis Respon Team/ Densus88) mengejar Dayat, dan kemudian “Dn” mendorong Dayat hingga jatuh ke kiri.Dan setelah jatuh sesaat kemudian Dayat mau mencabut senjata, saat itu dengan cepat "Dn" kemudian menubruk Dayat bergumul untuk merebut senjata Dayat.Kemudian terdengar tembakan dan "Dn" merasakan perih bagian dada dan kakinya, kemudian “Dn” memutar badan ke kiri menjauhi Dayat selanjutnya ia melihat Dayat di berondong oleh anggota yang lain.

Saat "Dn" mencegat, kurang lebih ada 20-an orang anggota yang merapat ke arah "Dn" untuk backup, tapi hanya sekitar 4-5 orang yang maju kemudian memberondong Dayat paska bergumul dengan “Dn” untuk merebut senjata Dayat.

Logikanya dua pengakuan di atas tidak mungkin keduanya benar, ada salah satu yang benar atau ada salah satu yang dusta. Atau mungkin kedua-duanya salah atau ekstrim lagi kedua-duanya benar.

Kata Harist, sangat wajar jika selalu muncul pertanyaan, kenapa terduga harus di eksekusi mati, sementara ada kondisi-kondisi yang memungkinkan terduga cukup dilumpuhkan dan bisa diseret di pengadilan untuk pembuktian, benarkah semua narasi Polisi selama ini tentang mereka dengan semua perannya. "Saat ini publik sudah cerdas dan bisa menilai sendiri," tegasnya.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger