Bambang Widjojanto |
LIBASS - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus simulator SIM dan pencucian
uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu
divonis 18 tahun penjara, atau delapan tahun lebih berat dari vonis sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menanggapi
positif putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap kasus yang
merugikan negara hingga Rp121,830 miliar tersebut.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor
diujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi. Bukankah selama ini dampak
kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?"
ujar Bambang kepada Pewarta, Kamis 19 Desember 2013.
Bambang pun menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu
mengindikasikan juga suatu signal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin
tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan menjadi kebijakan umum dari
suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari
keadilan," katanya.
Pada Rabu 18 Desember kemarin, Majelis Hakim yang diketuai
Roki Panjaitan menolak banding yang diajukan terdakwa korupsi simulator SIM dan
pencucian uang Djoko Susilo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gabungan beberapa kejahatan serta
tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun
dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa
membayar uang pengganti Rp 32 miliar," ujar majelis hakim.