LIBASS - Jakarta, Massa Pendemo yang Mengatas namakan Solidaritas Mahasiswa
Anti Korupsi (SOMASI Indonesia) berunjuk rasa didepan Kantor Pusat PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (PELNI Persero), Jumat, (29/11/13)
di
Jln. Gajah Mada
No. 14 Jakarta Pusat.
Dan dalam Orasinya “SOMASI Indonesia” meminta Menteri BUMN
segera turun tangan untuk membenahi Manajemen PT. PELNI, dan segera mengganti Dirut PT. PELNI Syahril Japaris
dan Komisaris Utama PT.PELNI, Direktur Operasi PT. PELNI Capt. Setyobudi Santoso,dan Stop Kerjasama dengan Lawyer Urbanisasi, serta menarik Personil TNI/AL dari Kapal PELNI.
“memangnya kita dalam
keadaan perang, sehingga harus Tentara yang mangamankan Kapal penumpang ” ungkap
sang Orator.
Sesuai penelusuran Wartawan Majalah “LIBASS” dan “ LIBASS”-online
dilapangan, dan informasi dari jajaran PT.PELNI
sendiri, fakta menunjukkan bahwa sejak Kementerian BUMN mengangkat
Sdr. Syahril Japaris sebagai
Dirut PT. PELNI terhitung bulan Mei 2013, manajemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara
itu, bukannya semakin baik akan tetapi semakin semeraut, dan dirasakan tidak ada lagi suasana
yang harmonis /kondusif dikalangan seluruh jajaran staf PT.PELNI dan bahkan
secara diam-diam
para Direksi pun
saling curiga mencurigai.
Ada beberapa hal kebijakan Pimpinan PT. PELNI yang diduga menyimpang dari
ketentuan yang berlaku dan bahkan dapat menimbulkan bertambahnya kerugian
PT.PELNI itu sendiri.
PT.PELNI yang setiap
tahunnya masih mengalami kerugian dan bahkan masih disubsidi oleh Pemerintah
berupa PSO, seyogianya Syahril Japaris sebagai Dirut PT.PELNI wajib dan harus lebih
berhati-hati membuat suatu kebijakan, dan bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat
menghambat Kinerja PT.PELNI itu sendiri.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara,
PT.PELNI harus berpedoman kepada Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance) yaitu
Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggung Jawaban dan
Kewajaran, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh jajaran pimpinan PT.PELNI .
Adapun Kebijakan-kebijakan yang
diambil pimpinan PT.PELNI yang diduga akan dapat menghambat kinerja dan bahkan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi PT.PELNI, antara lain:
Pertama, Kerjasama dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pimpinan PT. PELNI dengan
pimpinan TNI, guna meningkatkan
pengamanan dalam pengoperasian kapal-kapal PT. PELNI dengan menempatkan anggota TNI/AL pada kapal-kapal PT. PELNI,
dirasakan sangat mengada-ngada, dan dalam kondisi keamanan negara yang kondusif
seperti saat sekarang ini, tenaga pengamanan dari TNI/AL tentunya tidak
diperlukan, dan tidak sejalan/menyimpang dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat
pengamanan negara, serta akan menimbulkan pemborosan terhadap keuangan PT.PELNI
itu sendiri.
Kedua, kerjasama dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pimpinan PT. PELNI dengan LAW OFFICE URBAN &
PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANS guna mendapatkan bantuan hukum dan sebagai penasehat di bidang
hukum dalam setiap operasional/ kegiatan
PT. PELNI,
seyogianya tidak perlu karena dalam struktur organisasi Kantor Pusat PT.PELNI
sudah terdapat Biro Hukum yang tugasnya memberikan bantuan hukum, serta
perikatan hukum perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tercipta tertib hukum atas
segenap transaksi perusahaan yang optimal; hal ini juga akan mengakibatkan
terjadinya benturan dalam pelaksanaan tugas Biro Hukum dan akan menambah beban keuangan
perusahaan serta menimbulkan pemborosan.
Ketiga, PT. PELNI juga telah mengikat kontrak dengan
perseorangan untuk diangkat sebagai tenaga perbantuan dalam jajaran unit organisasi PT. PELNI,padahal
di satu sisi sumber daya manusia masih tersedia di PT.PELNI, seyogianya
PT.PELNI cukup memberdayakan sumber daya manusia yang sudah ada, dan tidak
perlu merekrut / mengadakan kontrak perseorangan untuk tenaga perbantuan dari
luar PT.PELNI, karena akan menimbulkan pemborosan.
Keempat, Pada Tanggal
9 Juni 2013 telah dilaksanakan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Layanan Jasa
Restoran diatas 14 (empat belas) Kapal PT. PELNI
antara Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia
dengan PT.ROLIKA CATERINDO sesuai Nomor PELNI: TH.07.09-1/SS/2013, Nomor Rolika ; O1 /RC-KPL/VII/2013, yang ditanda
tangani oleh Capt. SETYOBUDI SANTOSO
selaku Direktur Operasi PT. PELNI,
disinyalir telah direkayasa dan tanpa melalui lelang, dimonopoli satu perusahaan saja, serta dalam
pelaksanaannya diduga
menyimpang/menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku, karena
dalam kontrak berbunyi PT.PELNI menunjuk langsung PT.ROLIKA CATERINDO.
seharusnya dalam
kegiatan usahanya sebagai BUMN, PT.PELNI wajib ikut serta membina dan
memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil/menengah.
Disatu sisi PT.PELNI setiap
tahun mengalami kerugian dan masih di
subsidi pemerintah, di sisi lain Direksi PT.PELNI mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang diduga/disinyalir menimbulkan pemborosan; untuk itu
masyarakat pengguna jasa PT.PELNI dan darikalangan jajarann PT.PELNI sediri,
mengharapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan segera mengambil langkah-langkah
kongkrit guna menyelamatkan PT.PELNI dari kebangkrutan, dan Menteri
Perhubungan juga kiranya dapat
mengevaluasi ulang bantuan subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT. PELNI melalui
Kementerian Perhubungan.
(RML)