Home » » Dahlan Tak tegas, PT. PELNI (Persero) Akan Seperti PT. Djakarta LLOYD (Persero), Alami Kebangkrutan.!

Dahlan Tak tegas, PT. PELNI (Persero) Akan Seperti PT. Djakarta LLOYD (Persero), Alami Kebangkrutan.!

Written By Unknown on Selasa, 07 Januari 2014 | 12.19

LIBASS - Jakarta, Massa Pendemo yang Mengatas namakan Solidaritas Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI Indonesia) berunjuk rasa didepan Kantor Pusat PT. Pelayaran Nasional Indonesia  (PELNI Persero), Jumat, (29/11/13)   di Jln. Gajah Mada No. 14 Jakarta Pusat

Dan dalam Orasinya SOMASI Indonesia meminta Menteri  BUMN segera turun tangan untuk membenahi Manajemen PT. PELNI, dan segera mengganti Dirut PT. PELNI Syahril Japaris dan Komisaris Utama PT.PELNI,  Direktur Operasi PT. PELNI  Capt. Setyobudi Santoso,dan Stop Kerjasama dengan Lawyer Urbanisasi, serta menarik Personil  TNI/AL dari Kapal PELNI.

 “memangnya kita dalam keadaan perang, sehingga harus Tentara yang mangamankan Kapal penumpang ” ungkap sang Orator.

Sesuai penelusuran Wartawan Majalah “LIBASS” dan “ LIBASS”-online dilapangan, dan informasi dari jajaran PT.PELNI sendiri,  fakta menunjukkan bahwa sejak Kementerian BUMN mengangkat  Sdr. Syahril Japaris  sebagai Dirut PT. PELNI terhitung bulan Mei 2013, manajemen perusahaan Badan Usaha Milik Negara itu, bukannya semakin baik akan tetapi semakin semeraut, dan dirasakan tidak ada lagi suasana yang harmonis /kondusif dikalangan seluruh jajaran staf PT.PELNI dan bahkan secara diam-diam para Direksi pun saling curiga mencurigai.

Ada beberapa hal kebijakan Pimpinan PT. PELNI yang diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan bahkan dapat menimbulkan bertambahnya kerugian PT.PELNI  itu sendiri. PT.PELNI yang setiap tahunnya masih mengalami kerugian dan bahkan masih disubsidi oleh Pemerintah berupa PSO, seyogianya Syahril Japaris sebagai Dirut PT.PELNI wajib dan harus lebih berhati-hati membuat suatu kebijakan,  dan bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat menghambat  Kinerja PT.PELNI itu sendiri.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT.PELNI harus berpedoman kepada Ketentuan dan Prinsip-Prinsip Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yaitu  Transparansi, Kemandirian, Akuntabilitas, Pertanggung Jawaban dan Kewajaran, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh jajaran pimpinan PT.PELNI .

Adapun Kebijakan-kebijakan yang diambil pimpinan PT.PELNI yang diduga akan dapat menghambat kinerja dan bahkan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi PT.PELNI, antara lain:

Pertama, Kerjasama dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pimpinan PT. PELNI dengan pimpinan TNI, guna meningkatkan pengamanan dalam pengoperasian kapal-kapal PT. PELNI dengan menempatkan anggota TNI/AL pada kapal-kapal PT. PELNI, dirasakan sangat mengada-ngada, dan dalam kondisi keamanan negara yang kondusif seperti saat sekarang ini, tenaga pengamanan dari TNI/AL tentunya tidak diperlukan, dan tidak sejalan/menyimpang dari tugas dan fungsi TNI sebagai alat pengamanan negara, serta akan menimbulkan pemborosan terhadap keuangan PT.PELNI itu sendiri.

Kedua, kerjasama dan kesepakatan yang telah dilakukan antara pimpinan PT. PELNI dengan LAW OFFICE URBAN & PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANS guna mendapatkan bantuan hukum dan sebagai penasehat di bidang hukum  dalam setiap operasional/ kegiatan PT. PELNI, seyogianya tidak perlu karena dalam struktur organisasi Kantor Pusat PT.PELNI sudah terdapat Biro Hukum yang tugasnya memberikan bantuan hukum, serta perikatan hukum perusahaan sesuai dengan ketentuan yang  berlaku agar tercipta tertib hukum atas segenap transaksi perusahaan yang optimal; hal ini juga akan mengakibatkan terjadinya benturan dalam pelaksanaan tugas Biro Hukum dan akan menambah beban keuangan perusahaan serta menimbulkan pemborosan.

Ketiga, PT. PELNI juga telah mengikat kontrak dengan perseorangan untuk diangkat sebagai tenaga perbantuan dalam jajaran unit organisasi PT. PELNI,padahal di satu sisi sumber daya manusia masih tersedia di PT.PELNI, seyogianya PT.PELNI cukup memberdayakan sumber daya manusia yang sudah ada, dan tidak perlu merekrut / mengadakan kontrak perseorangan untuk tenaga perbantuan dari luar PT.PELNI, karena akan menimbulkan pemborosan.

Keempat, Pada Tanggal 9 Juni 2013 telah dilaksanakan Kontrak Kerjasama Pengelolaan Layanan Jasa Restoran diatas 14 (empat belas) Kapal PT. PELNI  antara Perusahaan Perseroan (persero) PT. Pelayaran Nasional Indonesia dengan PT.ROLIKA CATERINDO sesuai Nomor PELNI:  TH.07.09-1/SS/2013, Nomor Rolika ; O1 /RC-KPL/VII/2013, yang ditanda tangani oleh Capt. SETYOBUDI SANTOSO selaku Direktur  Operasi PT. PELNI, disinyalir telah direkayasa dan tanpa melalui lelang, dimonopoli satu perusahaan saja, serta dalam pelaksanaannya diduga menyimpang/menyalahi peraturan perundang undangan yang berlaku, karena dalam kontrak berbunyi PT.PELNI menunjuk langsung PT.ROLIKA CATERINDO. seharusnya dalam kegiatan usahanya sebagai BUMN, PT.PELNI wajib ikut serta membina dan memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil/menengah.

Disatu sisi PT.PELNI setiap tahun  mengalami kerugian dan masih di subsidi pemerintah, di sisi lain Direksi PT.PELNI mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang diduga/disinyalir menimbulkan pemborosan; untuk itu masyarakat pengguna jasa PT.PELNI dan darikalangan jajarann PT.PELNI sediri, mengharapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan segera mengambil langkah-langkah kongkrit guna menyelamatkan PT.PELNI dari kebangkrutan, dan Menteri Perhubungan  juga kiranya dapat mengevaluasi ulang bantuan subsidi yang diberikan pemerintah kepada PT. PELNI melalui Kementerian Perhubungan. (RML)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger