Kejaksaan Agung menyatakan penyerahan buronan Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan dari Australia paling
lambat dilaksanakan pada 16 Februari 2014.
"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahkan
Andrian Kiki Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus
dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014," kata Jaksa Agung Basrief
Arief di Jakarta, Rabu.
Hal itu, kata dia, berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) Perjanjian
Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia.
Ditambahkan, "copy" surat dari Departemen Kejaksaan
Agung Australia kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat, memuat
informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Ariawan
kepada Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia menguatkan
penetapan Menteri Kehakiman Australia untuk menyerahkan terpidana Andrian Kiki
Ariawan ke Indonesia.
Andrian Kiki Iriawan |
LIBASS - "Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik nomor
No:p187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik
Indonesia sehubungan Nota No. P182/2013 tentang permintaan ekstradisi
Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi Australia telah
menguatkan penetapan Menkeh Australia pada bulan Desember 2010 untuk
menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara
in absensia atas tindak pidana korupsi.
Andrian Kiki Iriawan (Direktur Bank Surya) dan Bambang
Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada tahun 2002 dijatuhi hukuman penjara
seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in
absensia).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan
keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup
perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan
kerugian negara.
Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1
Ayat (1) sub a juncto Pasal 28 jo pasal 24 c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971
jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa
penuntut umum Arnold Angkouw.
Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.