Home » » Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tanjung Priok

Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Tanjung Priok

Written By Unknown on Senin, 14 Oktober 2013 | 16.34


R.J LINO
LIBASS - Jakarta, Belum lama ini dalam suatu pertemuan di Kementerian BUMN (24 Mei 2013), kalangan BUMN menilai bahwa kualitas memimpin BUMN seperti seorang R.J LINO yang mengomandani PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sangat layak jadi inspirasi. 

R.J LINO yang dipercaya memimpin PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sejak 11 Mei 2009 mengatakan bahwa fenomena yang dia temukan di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah suasana yang tidak nyaman bagi sebuah korporasi yang ia cita-citakan. 

Kultur ”mohon petunjuk, tidak jelas jenjang karir, adanya kelompok-kelompok dalam perusahaan, produktivitas rendah, biaya logistik tinggi“, semua itu membuatnya bertekad ia harus merubah PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).   

R.J LINO menyadari bahwa transpormasi yang ia inginkan harus bermula dari diri nya   sebagai pemimpin, menurutnya tugas seorang pemimpin adalah menginspirasi dan meramu semua energi untuk suatu tujuan tertentu, dan landasan utama seorang pemimpin adalah kredibilitas.

Dengan arogannya R.J. Lino mengatakan:

“Saya tidak takut diganti, sebab saya diminta untuk jabatan ini, bukan saya yang minta dan saya tidak gampang diganti“, tegas Lino. 

Bagi R.J LINO dalam memimpin perusahaan tak ada istilah demokrasi, ia mengaku telah jadi “seorang diktator” diperusahaannya.

Yang penting diktator yang benar, ujarnya. 

Akan tetapi dibalik itu semua apakah kalangan Kementerian BUMN tidak mengetahui bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh R.J LINO sejak menjabat Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) banyak yang menyalahi aturan perundang-undangan dan bahkan merugikan keuangan negara.

Atau apakah karena kehebatan yang digambarkan diatas R.J LINO terpilih menjadi Direktur Utama dari BUMN “Inovatif Terbaik”. (September 2012).

Bermodalkan cerita tentang keberhasilan / kehebatan R.J LINO memimpin PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online tergugah mencoba untuk menelusuri beberapa kebijakan R.J LINO. 

Dari hasil penelusuran yang dilakukan, wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online sangat terkejut, dan “Luar biasa”, itulah pikiran yang terbesit dibenak wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online pada saat menerima beberapa informasi / pengaduan dari masyarakat yang salah satunya tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelembungan harga dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.

Pada kesempatan pertama Redaksi Majalah “LIBASS” telah mengirim surat Nomor : 02/K/Libass/05/2013 tertanggal 22 Mei 2013 untuk mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) R.J LINO, akan tetapi sampai saat berita ini diturunkan belum ada jawaban / penjelasan dari pihak PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Bermula dari kegagalan proses pengadaan 3 (tiga) unit Quay Conteiner Crane (QCC) untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak oleh PT. Barata Indonesia.

Hal ini sesuai dengan surat Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) R.J LINO, Nomor PR.09/i/18/PI.II-10 Tanggal 11 Februari 2010 yang menyatakan bahwa PT. Barata Indonesia tidak dapat memenuhi kriteria harga yang ditetapkan dalam Owner Estimate, dengan spesifikasi dan kondisi yang dipersyaratkan serta menyatakan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) tetap akan melanjutkan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Conteiner Crane (QCC) dimaksud kepada Vendor lain, tanpa melakukan perubahan spesifikasi teknis maupun pagu dana yang ada.


Dari hasil penelusuran dan analisa Redaksi Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online terhadap pengaduan masyarakat dan dari dokumen yang diterima, ada 3 (tiga) hal pokok yang diduga menyimpang/melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara dimaksud yaitu :




Dari dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan segera menetapkan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) R.J LINO, sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelembungan Harga dalam proses Pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada Tahun 2010 untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak yang merugikan keuangan negara. (RML)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger