R.J LINO |
LIBASS - Jakarta, Belum lama ini dalam suatu pertemuan di Kementerian
BUMN (24 Mei 2013), kalangan BUMN menilai bahwa kualitas memimpin BUMN seperti
seorang R.J LINO yang mengomandani PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) sangat
layak jadi inspirasi.
R.J LINO yang dipercaya memimpin PT. Pelabuhan Indonesia II
(Persero) sejak 11 Mei 2009 mengatakan bahwa fenomena yang dia temukan di PT.
Pelabuhan Indonesia II (Persero) adalah suasana yang tidak nyaman bagi sebuah
korporasi yang ia cita-citakan.
Kultur ”mohon petunjuk, tidak jelas jenjang karir, adanya
kelompok-kelompok dalam perusahaan, produktivitas rendah, biaya logistik
tinggi“, semua itu membuatnya bertekad ia harus merubah PT. Pelabuhan Indonesia
II (Persero).
R.J LINO menyadari bahwa transpormasi yang ia inginkan harus
bermula dari diri nya sebagai pemimpin, menurutnya tugas seorang
pemimpin adalah menginspirasi dan meramu semua energi untuk suatu tujuan
tertentu, dan landasan utama seorang pemimpin adalah kredibilitas.
Dengan arogannya R.J.
Lino mengatakan:
“Saya tidak takut diganti, sebab saya diminta untuk jabatan
ini, bukan saya yang minta dan saya tidak gampang diganti“, tegas Lino.
Bagi R.J LINO dalam memimpin perusahaan tak ada istilah
demokrasi, ia mengaku telah jadi “seorang diktator” diperusahaannya.
Yang penting
diktator yang benar, ujarnya.
Akan tetapi dibalik itu semua apakah kalangan
Kementerian BUMN tidak mengetahui bahwa kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh
R.J LINO sejak menjabat Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)
banyak yang menyalahi aturan perundang-undangan dan bahkan merugikan keuangan
negara.
Atau apakah karena kehebatan yang digambarkan diatas R.J LINO
terpilih menjadi Direktur Utama dari BUMN “Inovatif Terbaik”. (September
2012).
Bermodalkan cerita tentang keberhasilan / kehebatan R.J LINO
memimpin PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online
tergugah mencoba untuk menelusuri beberapa kebijakan R.J LINO.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, wartawan Majalah
“LIBASS” & “LIBASS”-Online sangat terkejut, dan “Luar biasa”, itulah
pikiran yang terbesit dibenak wartawan Majalah “LIBASS” & “LIBASS”-Online
pada saat menerima beberapa informasi / pengaduan dari masyarakat yang salah
satunya tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang
dan Penggelembungan harga dalam pengadaan 3 (tiga) unit Quay Container
Crane (QCC) untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.
Pada kesempatan pertama Redaksi Majalah “LIBASS” telah
mengirim surat Nomor : 02/K/Libass/05/2013 tertanggal 22 Mei 2013 untuk
mengkonfirmasi perihal tersebut kepada Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia
II (Persero) R.J LINO, akan tetapi sampai saat berita ini diturunkan belum ada
jawaban / penjelasan dari pihak PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Bermula dari kegagalan proses pengadaan 3 (tiga) unit Quay
Conteiner Crane (QCC) untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak
oleh PT. Barata Indonesia.
Hal ini sesuai dengan surat Direktur Utama PT. Pelabuhan
Indonesia II (Persero) R.J LINO, Nomor PR.09/i/18/PI.II-10 Tanggal 11 Februari
2010 yang menyatakan bahwa PT. Barata Indonesia tidak dapat memenuhi kriteria
harga yang ditetapkan dalam Owner Estimate, dengan spesifikasi dan kondisi yang
dipersyaratkan serta menyatakan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) tetap
akan melanjutkan pengadaan 3 (tiga) unit Quay Conteiner Crane (QCC) dimaksud
kepada Vendor lain, tanpa melakukan perubahan spesifikasi teknis maupun pagu
dana yang ada.
Dari hasil penelusuran dan analisa Redaksi Majalah “LIBASS” &
“LIBASS”-Online terhadap pengaduan masyarakat dan dari dokumen yang diterima,
ada 3 (tiga) hal pokok yang diduga menyimpang/melawan hukum dalam pelaksanaan
proyek yang merugikan keuangan negara dimaksud yaitu :
Dari dugaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diharapkan segera menetapkan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia II
(Persero) R.J LINO, sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi,
Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelembungan Harga dalam proses Pengadaan 3
(tiga) unit Quay Container Crane (QCC) yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan
Indonesia II (Persero) pada Tahun 2010 untuk Cabang Pelabuhan Panjang,
Palembang dan Pontianak yang merugikan keuangan negara. (RML)