Home » , , » SEPAK TERJANG SIGIT ALIAS TILE SANG BANDAR NARKOBA BERAKHIR DIJERUJI BESI

SEPAK TERJANG SIGIT ALIAS TILE SANG BANDAR NARKOBA BERAKHIR DIJERUJI BESI

Written By Pojok Berita on Rabu, 18 September 2013 | 08.40

Cirebon, LIBASS - Pada hari Rabu Tanggal 11 september 2013, sekitar jam 20;00 wib,tepatnya didepan Indomart Pomponan, termasuk desa Pompongan Kec. Talun Kab.Cirebon telah terjadi penyalahgunaan Narkoba jenis Daun Ganja Kering yang dilakukan ? disalahgunakan oleh Sdr Sigit Alias Tile Bin Budiono warga Blok Sawo Rt,01/ 01 Desa Kepompongan  Kec.Talun Kab. Cirebon,dan telah terbukti kedapatan memiliki, membawa, menguasai janis narkoba daun Ganja kering  yang ditemukan  didalam tas gendong yang sedang dibawa pleh tersangka sebanyak ½ Bata daun ganja kering yang dibungkus koran dan dirperkirakan seharga Rp.1 juta (1.000.000,-), 2 (dua) paket besar paket ganja kering dibungkus dengan koran dan diperkirakan perpaket seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 4 (empat) paket ganja kering dengan ukuran sedang dan diperkirakan perpaket seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah)

Menurut pengakuan tersangka dia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang bernama Memeh, Warga Majalengka yang sampai saat berita ini diturunkan tidak diketahui keberadaannya.

Awal terjadi penangkapan berdasarkan informasi yang masuk ke SatNarkoba, bahwa sering adanya transaksi Narkoba jenis Ganja kering dengan ciri-ciri
pelakunya barbadan Tinggi dengan kulit sawo matang serta berambut lurus dan sering manggunakan topi.

Kemudian dengan sigap, cepat dan Akurat  SatNarkoba Polres Cirebon menindak lanjuti laporan tersebut, setelah mengintai cukup lama Satnarkoba Polres Cirebon melihat seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud.Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang-barang yang mencurigakan ,dan ternyata barang tersebut adalah Narkoba Jenis ganja Kering yang tersimpan ditas gendong tersangka.  

Menurut Kepala satuan Narkoba Kepolisisn Resort Cirebon,”yang bersangkutan bisa dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 tentang Narkotika.Dan tersangka dapat di penjara paling singkat 5 (lima) th dan Paling Lama 20(DUA PULUH ) Tahun Penjara”,Ujar Ajun Komisaris Polisi Hartono.(ROMLI)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger