Home » » ANGGARAN Rp 74 M PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI MUBA DIDUGA MENJADI AJANG KORUPSI

ANGGARAN Rp 74 M PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI MUBA DIDUGA MENJADI AJANG KORUPSI

Written By Unknown on Kamis, 28 November 2013 | 09.27

Kadis Taben MUBA Ir.Zulfakar
LIBASS - MUBA, Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Musi Banyuasin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA) 2012 dianggarkan belanja modal  sebesar Rp 74.525.071.000,00. atau (98,23%) diantaranya dianggarkan untuk belanja Modal Pengadaan Instalasi Listrik sebesar Rp 71.804.510.100,00 dengan realisasi sebesar Rp 70.533.510.000,00. atau (98,23%).

Hasil investigasi yang didapatkan wartawan pada pemeriksaan atas Dokumen Anggaran (DPA-SKPD) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyusin. Belanja Modal Pada Instalasi Listrik dibagi dalam dua jenis Kegiatan  yaitu Pembangunan Jaringan Listrik Pedesaan sebesar Rp 71.625.510.000,00. dan Pemeliharaan Jaringan Listrik Pedesaan sebesar Rp174.000.000,00.

Didalam temuan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin Dana tersebut Terindikasi Salah Penganggaran Belanja Modal sebesar Rp 22.784.177.000.000,00. yang seharusnya  dibelanjakan Hiba dan Penyertaan Modal pada BUMD PT. (PMH) sebesar Rp 47.785.333.000,00. hal tersebut melanggar Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolahan Keuangan Daerah sebagai mana diubah Peraturan Mentri Nomor 21 Tahun 2011, pada pasal 42, ayat(1) pasal 37 huruf d, pasal 53 ayat(1) pasal 50 huruf c, pasal 60 ayat(2) ,pasal 59, pasal 70 dalam pasal 60 ayat(2) huruf b.

Pada waktu pelaksanaan pekerjaan pemasangan jaringan listrik dibeberapa Desa, diantaranya:
Desa Belido yang dikrjakan oleh PT. KAA dengan nomor kontrak 195/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 yang di ubah melalui addendum nomor : 827/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 1 Oktober 2012 senilai Rp3.644.654.000.

Desa Sri Gunung Dusun V yang dikerjakan oleh PT. DPA dengan nomor kontrak: 188/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juni 2012 senilai Rp 1.398.704.000.

Desa Suka Maju kecamatan Plakat Tinggi yang dikerjakan oleh PT. SDU. Dengan nomor kontrak : 334/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang di ubah melalui addendum Nomor : 1583/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 26 November 2012 senilai Rp3.920.864.000.

Desa Suka Makmur kecamatan Plakat Tinggi yang dikerjakan oleh PT KAA dengan kontrak Nomor : 191/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012  tanggal 18 Juli 2012 yang diubah melalui addendum nomor: 1597/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 26 November 2012 senilai Rp 3.302.160.000.

Desa Kerta Jaya Kecamatan Sungai Keruh yang di kerjakan oleh CV AP nomor Kontrak :340/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/     DISTABEN/2012 tanggal 18 Juli 2012 senilai Rp 1.017.975.000.

Desa Kramat Jaya kecamatan Sungai Keruh yang dikerjakan PT KAA. Dengan nomor Kontrak : 192/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012  tanggal 18 Juli 2012 yang diubah melalui addendum nomor: 1600/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 26 November 2012 senilai Rp 6.266.136.000.

Desa Macang Sakti yang dikerjakan oleh PT NAU Kontrak Nomor: 194/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 senilai Rp3.157.275.000.

Desa Babat Ramba Jaya kecamatan Babat Supat yang dikerjakan PT KAA nomor Kontrak : 193/KONTRAK/PPK-PAKET VI/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juli 2012 senilai Rp 6.143.991.000.

Desa Pulai Gading yang dikerjakan oleh PT SDU nomor Kontrak :332/KONTAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang diubah melalui addendum  Nomor: 1606/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 29 November 2012 senilai Rp 6.672.422.000.

Dengan pekerjaan yang kurang velume fisik ini sudah kelihatan bahwa Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten MUBA kurang pengawasan pada waktu  pelaksanaan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian Negara, atau paling tidak pekerjaan tersebut tidak ada pengawasan atau pada waktu penagihan termin terakhir tidak dilakukan pengecekan lapangan, dan Dinas terkait  diduga menerima laporan  diatas meja.

Dari Sembilan desa yang kurang velume, terlihat PT. KAA yang mendonisasi pekerjaan dan yang banyak kekurangan velume pekerjaanya. Dan nilai kontraknya mendapatkan peket yang besar-besar. PT KAA dengan Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Muba di duga ada unsur KKN.

Kepala dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin Ir.Zulfakar ketika dikonfirmasikan melalui surat dengan Nomor : K.03/  DPC IPJI MUBA/09/2013 tertanggal 30 September 2013 , dan diterimah oleh stafnya pada tanggal 30 September 2013 sampai berita ini dibuat tidak ada tanggapan.

Sementara itu salah satu LSM di Muba yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwasannya anggaran tersebut diduga adanya unsur korupsi sudah pernah diadukan pada Kejaksaan Negri Sekayu, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.

Sangat disesalkan setiap adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi yang ditujukan kepada penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin, namun tidak pernah dilakukan penyelidikan bahkan terkesan ada unsur pembiaran. (RIS)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. LIBASS Online - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger