Kadis Taben MUBA Ir.Zulfakar |
LIBASS - MUBA, Pemerintahan
Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Musi
Banyuasin dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran (TA)
2012 dianggarkan belanja modal sebesar
Rp 74.525.071.000,00. atau (98,23%) diantaranya dianggarkan untuk belanja Modal
Pengadaan Instalasi Listrik sebesar Rp 71.804.510.100,00 dengan realisasi sebesar Rp 70.533.510.000,00. atau (98,23%).
Hasil
investigasi yang didapatkan wartawan pada pemeriksaan atas Dokumen Anggaran
(DPA-SKPD) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyusin. Belanja Modal
Pada Instalasi Listrik dibagi dalam dua jenis Kegiatan yaitu Pembangunan Jaringan Listrik Pedesaan
sebesar Rp 71.625.510.000,00. dan Pemeliharaan Jaringan Listrik Pedesaan
sebesar Rp174.000.000,00.
Didalam temuan
pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin Dana tersebut
Terindikasi Salah Penganggaran Belanja Modal sebesar Rp
22.784.177.000.000,00. yang seharusnya
dibelanjakan Hiba dan Penyertaan Modal pada BUMD PT. (PMH) sebesar Rp 47.785.333.000,00. hal
tersebut melanggar Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah sebagai mana diubah Peraturan Mentri Nomor 21
Tahun 2011, pada pasal 42, ayat(1) pasal 37 huruf d, pasal 53 ayat(1) pasal 50
huruf c, pasal 60 ayat(2) ,pasal 59, pasal 70 dalam pasal 60 ayat(2) huruf b.
Pada waktu pelaksanaan pekerjaan pemasangan
jaringan listrik dibeberapa Desa, diantaranya:
Desa Belido yang
dikrjakan oleh PT. KAA dengan nomor kontrak 195/KONTRAK/PPK-PAKET
VI/APBD/DISTABEN/2012 yang di ubah melalui addendum nomor :
827/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 1 Oktober 2012 senilai
Rp3.644.654.000.
Desa Sri Gunung
Dusun V yang dikerjakan oleh PT. DPA dengan nomor kontrak:
188/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juni 2012 senilai Rp
1.398.704.000.
Desa Suka Maju
kecamatan Plakat Tinggi yang dikerjakan oleh PT. SDU. Dengan nomor kontrak :
334/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang di ubah
melalui addendum Nomor : 1583/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal
26 November 2012 senilai Rp3.920.864.000.
Desa Suka Makmur
kecamatan Plakat Tinggi yang dikerjakan oleh PT KAA dengan kontrak Nomor :
191/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012
tanggal 18 Juli 2012 yang diubah melalui addendum nomor:
1597/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 26 November 2012 senilai
Rp 3.302.160.000.
Desa Kerta Jaya
Kecamatan Sungai Keruh yang di kerjakan oleh CV AP nomor Kontrak
:340/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/ DISTABEN/2012
tanggal 18 Juli 2012 senilai Rp 1.017.975.000.
Desa Kramat Jaya
kecamatan Sungai Keruh yang dikerjakan PT KAA. Dengan nomor Kontrak :
192/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012
tanggal 18 Juli 2012 yang diubah melalui addendum nomor:
1600/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 26 November 2012 senilai
Rp 6.266.136.000.
Desa Macang
Sakti yang dikerjakan oleh PT NAU Kontrak Nomor: 194/KONTRAK/PPK-PAKET
VI/APBD/DISTABEN/2012 senilai Rp3.157.275.000.
Desa Babat Ramba
Jaya kecamatan Babat Supat yang dikerjakan PT KAA nomor Kontrak :
193/KONTRAK/PPK-PAKET VI/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juli 2012 senilai Rp
6.143.991.000.
Desa Pulai
Gading yang dikerjakan oleh PT SDU nomor Kontrak :332/KONTAK/PPK-PAKET
VI/APBD/DISTABEN/2012 tanggal 18 Juli 2012 yang diubah melalui addendum Nomor: 1606/KONTRAK/PPK-PAKET VI/APBD/DISTABEN/2012
tanggal 29 November 2012 senilai Rp 6.672.422.000.
Dengan pekerjaan
yang kurang velume fisik ini sudah kelihatan bahwa Dinas Pertambangan dan
Energi Kabupaten MUBA kurang pengawasan pada waktu
pelaksanaan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian Negara, atau paling
tidak pekerjaan tersebut tidak ada pengawasan atau pada waktu penagihan termin
terakhir tidak dilakukan pengecekan lapangan, dan Dinas terkait diduga menerima laporan diatas meja.
Dari Sembilan
desa yang kurang velume, terlihat PT. KAA yang mendonisasi pekerjaan dan yang
banyak kekurangan velume pekerjaanya. Dan nilai kontraknya mendapatkan peket
yang besar-besar. PT KAA dengan Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Muba di
duga ada unsur KKN.
Kepala dinas
Pertambangan dan Energi Kabupaten Musi Banyuasin Ir.Zulfakar ketika
dikonfirmasikan melalui surat dengan Nomor : K.03/ DPC IPJI MUBA/09/2013 tertanggal 30 September
2013 , dan diterimah oleh stafnya pada tanggal 30 September 2013 sampai berita
ini dibuat tidak ada tanggapan.
Sementara itu salah satu LSM di Muba yang tidak
mau disebutkan namanya mengatakan bahwasannya anggaran tersebut diduga adanya
unsur korupsi sudah pernah diadukan pada Kejaksaan Negri Sekayu, namun sampai
sekarang tidak ada tindak lanjutnya.
Sangat disesalkan setiap
adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi yang ditujukan kepada penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi di
Kabupaten Musi Banyuasin, namun tidak pernah dilakukan penyelidikan bahkan terkesan ada unsur pembiaran. (RIS)