Kwik Kian Gie |
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari mantan
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Kwik Kian Gie. Hal
itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana talangan Bank Century.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kwik
dihadirkan penyidik lembaganya dalam kapasitas sebagai saksi ahli. "Yang
bersangkutan sebagai saksi ahli kasus Century," ujar Priharsa di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Sebelumnya, Kwik membantah dirinya datang ke KPK untuk membahas kasus
tertentu. Ia berujar, dirinya hanya berdiskusi mengenai istilah dan tafsir
dalam ilmu ekonomi.
"Saya cuma ditanya pengertian, tafsirnya apa? Istilah di bidang
ekonomi dan ilmu ekonomi perusahaan. Tidak ada kasus tidak ada apa-apa,"
kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian tersebut.
Pada kasus Century, KPK telah menetapkan mantan deputi gubernur BI Budi
Mulya sebagai tersangka. Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang
mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian FPJP dan penetapan Century
sebagai bank gagal berdampak sistemik.