Juru Bicara Johan Budi SP mengatakan pihaknya menggeledah sejumlah tempat sejak pukul 16.00 WIB. Menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung MK, rumah tersangka Akil Mochtar, rumah Tubagus Chaery Wardhana yang merupakan adik Gubernur Banten Ratu Atut, serta kantor atau rumah Chairunnisa.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait proses penyidikan yang
tengah dilakukan KPK. Tempat yang digeledah itu, ditenggarai lantaran ada
jejak-jejak tersangka. "KPK melakukan penggeledahan sore sekitar pukul
16.00 WIB," ucap Johan Budi SP kepada awak Media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013)
malam.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi
(MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap. Tak tanggung-tanggung,
mantan anggota Komisi III DPR asal partai Golkar ini ditetapkan sebagai
tersangka dalam dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten bersama sejumlah pihak.
Terkait kasus dugaan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Akil dijerat sebagai tersangka
bersama-sama dengan tiga orang lainnya yakni CHN yaitu Chairunnisa selaku
anggota DPR asal Partai Golkar, CN atau Cornelis yang dikenal sebagai pengusaha
dan HB alias Hambit Binti selaku Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
"Dari hasil ekspose kasus maka telah disimpulkan bahwa
ditemukan bukti awal cukup soal tindak pidana korupsi sengketa Pilkada
Kabupaten Gunung Mas, maka KPK meningkatkan status AM (Akil Mochtar) dari
penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK, Abraham Samad.
Menurut Abraham, Akil Mochtar bersama Cornelis diduga sebagai
pihak penerima suap. "AM (Akil Mochtar) dan CN (Cornellis) ditetapkan
tersangka selaku penerima dan melanggar pasal 12C UU nomor 21 tahun 2000
tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat Satu Kesatu KUHP atau pasal
6 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHP," terang Abraham.
Sementara, anggota Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati
Gunung Mas, Hambit Binti menyandang status tersangka lantaran berperan sebagai
pemberi suap. "HD dan CAN selaku pemberi diduga melanggar pasal 6 huruf a
Undang-undnag Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,"
jelas Abraham.
Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas,
KPK berhasil mengamankan dollar Singapura sebanyak 249 ribu yang diperkirakan
setara Rp 3 miliar. Uang yang disimpan dalaam amplop coklat itu di
memperlihatkan dalam jumpa pers.
Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten
Akil Mochtar juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Akil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu TCW dan S.
TCW adalah Tubagus Chaeri Wardhana. Dia dikabarkan adik dari Gubernur Banten,
Ratu Atut Choisiah. Tubagus Chaeri juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan
(Tangsel), Airin Rachmi Diany. Sementara STA adalah seorang perempuan bernama
awalan Susi.
TCW dan S diciduk KPK dari dua berbeda yaitu Jakarta dan Lebak,
Kamis dinihari pasca KPK menangkap Akil Mochtar di rumahnya Komplek Menteri
Widya Chandra, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam.
"Untuk dugaan tindak pidana korupsi Pilkada Lebak, Banten
AM (Akil Mochtar) dan S ditetapkan tersangka sebagai penerima. Sedangkan TC ditetapkan
tersangka selaku pemberi," tutur Abraham.
Sementara barang bukti kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak,
Banten, yang disita KPK berupa uang Rp1 miliar terdiri pecahan uang Rp50 ribu
dan Rp 100 ribu. Uang yang tersimpan dalam travelling bag biru itu juga
ditunjukan saat jumpa pers, serta menyegel satu buah mobil mewah Bentley.
"Tersangka saudara AM dan STA selau penerima 12 c
Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6
ayat 2 jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Juga ditetpkan sebagai tersangka
saudari ECW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi pasal 6 ayat 1 huruf a uu
tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat kesatu KUHP," ucapnya.
