Akil Moctar |
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
menelusuri keterlibatan penerimaan dugaan suap yang dilakukan Ketua Mahkamah
Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada di MK.
Hal ini didasari dengan disangkakannya
Akil Mochtar selaku Ketua MK dengan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan infomasi yang diterima
Liputan6.com, setidaknya terdapat 7 sengketa pilkada yang diduga terdapat
tindak pidana suap yang melibatkan Akil dan kini sedang ditangani oleh KPK.
Di antaranya adalah Pilkada Kabupaten
Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten
Empat Lawang, Pilkada Gubernur Lampung, Pilkada Gubernur Bali, serta Pilkada
Kabupaten Halmahera.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan
Budi tidak membantah maupun membenarkan informasi tersebut. Namun menurut
Johan, dari 7 pilkada tersebut, Bali, Lampung dan Halmahera masih dalam
pengumpulan bahan dan keterangan.
"Saat ini masih ada di bagian
Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta,
Rabu (30/10/2013).
Setelah ditangkap tangan di kediamannya
oleh penyidik KPK pada 2 Oktober 2013, Akil kemudian ditetapkan sebagai
tersangka suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung
Mas, Kalimantan Tengah. 2 surat perintah penyidikan pun langsung dikeluarkan
KPK kepada Akil.
Pada perkara ini, Akil dijerat dengan
Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa waktu kemudian, KPK menambah
pasal sangkaan dalam kasus Akil, yakni pasal dugaan penerimaan gratifikasi,
Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akil diduga menerima
pemberian hadiah terkait kepengurusan perkara lain di MK.
Belakangan, mantan Wakil Ketua Komisi III
DPR ini juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian
uang (TPPU). Penerapan TPPU untuk Akil ini diputuskan dalam gelar perkara
jajaran pimpinan dan penyidik KPK.
Akil dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Total, sudah 4 sprindik
dikeluarkan KPK untuk Akil yang kini mendekam di tahanan KPK.