Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tridianto |
LIBASS - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap, Tridianto, akhirnya memenuhi
panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan
penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas
Urbaningrum, Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Tridianto yang dikenal sebagai salah satu loyalis Anas ini menduga dirinya
akan diperiksa KPK seputar aliran dana yang terdapat pada Kongres Partai
Demokrat di Bandung tahun 2010.
Meski dirinya hadir pada saat kongres yang akhirnya menetapkan Anas
Urbaningrum sebagai Ketua Demokrat, namun ia menilai KPK tak tepat memeriksanya
sebagai saksi.
"Seharusnya panggilan yang satu ini ditujukan buat Ibas (Edhi Baskoro
Yudhoyono) selaku SC dalam kongres itu. Kemudian panggilan yang kedua ini,
seharusnya ditujukan kepada SBY," kata Tridianto di gedung KPK.
Hal itu lantaran kata Tri, SBY pada saat kongres berlangsung masih menjabat
sebagai Dewan Pembina Partai Demokrat serta sebagai penanggung jawab kongres.
"Jadi KPK salah melayangkan surat ini," katanya heran.
Namun, Tri akan tetap mematuhi panggilan KPK, Dia berjanji akan menjawab
sejujur-jujurnya apa yang ditanyakan penyidik nanti. Termasuk, dugaan korupsi
proyek yang dilakukan Muhammad Nazaruddin beserta beberapa petinggi partai
selama ini.
"Saya akan menjelaskan nanti ke KPK tentang semuanya," katanya
sambil memasuki lobi gedung KPK.