Provinsi ini dibentuk untuk menghidupkan ekonomi masyarakat
di wilayah itu, yang selama ini dianggap tertinggal. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat
sebagian warganya tergantung kepada Malaysia.
Selama ini di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia,
warga memang lebih banyak membeli produk dari Malaysia dan bahkan di beberapa
daerah perbatasan, mata uang Ringgit menjadi alat pembayaran sah ketimbang
Rupiah. Inilah yang dikhawatirkan para politisi di DPR yang membuat
mereka akhirnya mendukung pembentukan provinsi baru.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, pembentukan
pemerintahan daerah baru di Kalimantan Utara ini penting untuk meningkatkan
pelayanan publik dan ketahanan wilayah perbatasan.
''Bagaimana melindungi warga perbatasan, kalau kontrol
pemerintah terlalu jauh, bagaimana bisa mensejahterakan kalau mereka segala
urusan tidak bisa dilayani'' kata Agun.
Menurut Agun kesejahteraan rakyat, keadilan itu bisa menjadi
sebuah obsesi yang bisa diwujudkan dengan pemekaran. ''Setelah pemerintahan Kaltara dibentuk, maka akan ada pusat
pemerintahan baru di perbatasan yang seluruhnya itu akan terkontrol,
terkendali, baik di bidang pendidikan, kesehatan, di bidang pelayanan publik,
sehingga akan ada pola kebijakan ekonomi, kebijakan pembangunan, yang mereka
semua punya otoritas mandiri.''
Meski secara resmi telah dibentuk tetapi pemilihan kepala
daerah Kalimantan Utara baru akan dilakukan dua tahun mendatang, dan untuk
sementara selama sembilan bulan kedepan Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk
seorang pejabat gubernur.
Sebagaimana
yang disampaikan DPR, pembentukan Kalimantan Utara ini murni untuk menghidupkan
ekonomi warga perbatasan. Tetapi Siti Zuhro seorang peneliti masalah Otonomi Daerah
LIPI mengatakan pembentukan Kalimantan Utara ini tidak langsung menjawab
permasalahan di perbatasan.
''Karena pemekaran masalah perbatasan langsung bisa diatasi,
tidak seperti itu,'' ujar Siti Zuhro.
''Tidak semudah itu, karena sebetulnya ada kekecewaan,
ketidakpuasan daerah itu sendiri dengan kualitas pelayanan publik dan atau
kesejahteraan masyarakat yang tidak kunjung tiba.''
''Jadi isunya adalah, tingkatkan pelayanan publik yang lebih
prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang justru menambah beban dan
masalah baru.''
''Bagi masyarakat perbatasan, dimekarkan atau tidak
dimekarkan tidak ada efeknya, tidak berpengaruh kepada mereka,'' kata Siti
Zuhro.
Selain itu Siti Zuhro juga mempertanyakan konsistensi
pemerintah dan DPR yang sebelumnya mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah,
padahal moratorium itu diberlakukan karena pemekaran wilayah dianggap kurang
berhasil.
Dalam catatan Siti Zuhro, 83% dari 205 daerah pemekaran,
hanya membebani anggaran negara yang pada akhirnya meningkatkan jumlah daerah
yang tertinggal.
Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi ke 34 atau
provinsi baru ketujuh yang dibentuk pada masa setelah reformasi dan kebijakan
otonomi digulirkan di Indonesia.
