KETUA MK Akil Mochtar ditangkap KPK, Partai Amanat
Nasional (PAN) langsung mempersoalkan putusan MK terkait sengketa Pilkada
Kotawaringin Barat. Apa hubungannya dengan salah satu pimpinan KPK, Bambang
Widjojanto?
![]() |
| Bambang Widjojanto |
"Karena
kasus ini terjadi sebelum BW (Bambang Widjojanto) menjabat pimpinan KPK, tentu
KPK tidak ikut bertanggung jawab"
LIBASS - Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK membuka kotak
pandora tentang isu “jual-beli” sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Waketum DPP PAN Dradjad H Wibowo mengatakan, pihaknya
beberapa kali dirugikan akibat keputusan MK yang ganjil. PAN tak ingin rugi dua
kali dengan deligitimasi Mahkamah Konstitusi.
"Kita harapkan para hakim MK bisa memulihkan
legitimasi tersebut. Saya mendesak para hakim MK berani membuat terobosan hukum
mengoreksi keputusan-keputusan MK yang salah dan atau patut dicurigai tercemari
korupsi di masa lalu. Ini menjadi semacam pertobatan nasuha bagi MK," ujar
Dradjad di Jakarta, Senin (7/10).
Salah satu yang diharapkan PAN untuk dibatalkan adalah
putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010 tertanggal 7 Juli 2010. Dalam sengketa
Pilkada Kotawaringin Barat ini, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut
1 yaitu Sugianto dan Eko Soemarno yang diusung PDIP, PAN, dan Gerindra. Panel
hakim MK yang dipimpin Akil Mochtar langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan
Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai bupati dan wakil bupati.
Menurut Dradjad, putusan tersebut telah tercemari
kesaksian palsu, ada saksi lain yang mencabut kesaksian, dan MA telah
membatalkan SK Mendagri tentang pengangkatan kepala daerah Kotawaringin Barat
yang dimenangkan oleh MK.
Selain itu, putusan tersebut menyangkut individu pimpinan
KPK, Bambang Widjojanto. Bambang saat itu merupakan kuasa hukum kepala daerah
yang dimenangkan MK. Karena itu, Dradjad mendesak KPK untuk memeriksa Bambang
Widjojanto terkait kesaksian palsunya dalam sidang tersebut.
"Karena kasus ini terjadi sebelum BW (Bambang
Widjojanto) menjabat pimpinan KPK, tentu KPK tidak ikut bertanggung jawab.
Namun mengingat kesaksian palsu adalah hal serius, sebaiknya pimpinan KPK yang
lain mempertimbangkan Komite Etik KPK memeriksa hal ini," tegas Dradjad.
