Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum |
LIBASS - Anas Urbaningrum dihadirkan
sebagai saksi dalam sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar.
Dalam kesaksiannya, Anas membantah menerima sejumlah uang terkait pengurusan proyek
Hambalang.
Hal itu disampaikan Anas saat ditanya oleh Hakim Purnomo di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (21/1/2014). Purnomo mengkonfirmasi pemberian uang itu dari dakwaan jaksa.
"Ini ada dalam dakwaan, mendakwa saudara menerima uang dari PT Adhi Karya Rp 2 miliar 200 juta. Benar itu?" tanya Purnomo.
"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta, dan tidak pernah menerima, Yang Mulia," tegas Anas.
Padahal, PT Adhi Karya mengakui telah menyebarkan uangnya kepada sejumlah pihak terkait pengurusan proyek Hambalang. Salah satunya kepada Anas.
Hal itu disampaikan oleh Manajer Pemasaran Adhi Karya Arief Taufiqurahman yang bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, Jumat (3/1) lalu di PN Tipikor.
"Waktu itu saya tidak tahu, kemudian diperlihatkan bon-bon sementara untuk Anas Urbaningrum, di bon tertulis Rp 2,2 miliar," jawab Arief menjawab pertanyaan jaksa Kiki Ahmad Yani.