![]() |
| Mahfud MD |
LIBASS - Kejengkelan Yusril Ihza
Mahendra karena keputusan Mahkamah Konstitusi terkait
Undang-Undang Pemilihan Presiden baru berlaku pada Pemilu 2019, dinilai
bermuatan politis.
Bahkan, Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai,
Yusril marah terkait hal tersebut karena ada kepentingan politiknya yang
terganggu.
"Dia (Yusril) marah karena keputusan MK itu baru
diberlakukan tahun 2019. Karena keputusan MK tentang UU Pilpres itu merupakan
kepentingan politiknya," kata Mahfud MD kepada awah
media, saat di Jepang, Senin (27/1/2014).
Mahfud menjelaskan, orang yang kali pertama mengajukan uji
materiil terhadap UU Pilpres itu adalah Fadil Nurahman.
Pada tahun 2009 silam, Fadil meminta MK mengajukan judicial
review terhadap UU itu agar calon presiden tidak hanya bisa diajukan partai
politik, tapi juga dari jalur perseorangan atau independen.
Namun, kata Mahfud yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua
MK, permintaan Fadil itu ditolak. "Alasannya, menurut UUD 1945, calon
presiden diajukan partai politik. Jadi kalau mau mengubahnya, harus ubah UUD
dulu," imbuhnya.
Setelah Fadil, baru Yusril mengajukan permohonan agar pilpres
tidak memakai sistem threshold partai politik di parlemen. Yusril meminta MK
menurunkan persenase threshold parpol yang berhak mengajukan capres.
"Tapi, MK tak bisa kalau menentukan angka. Itu kan
urusan DPR berdasarkan kebijakan hukum terbuka. Kalau terbuka, pasti
konstitusional dan ketentuan politiknya berubah dari 20 jadi 5 persen,
misalnya, itu jelas urusan politik dan urusan DPR bukan urusan MK, makanya MK
menolak," tuturnya.
Selanjutnya, terus Mahfud, ada permohonan dari berbagai LSM
agar calon presiden bisa diajukan organisasi massa, ketua adat dan sebagainya.
"Hal ini jelas semakin tidak ada dasar hukumnya."
Kemudian, baru ada permohonan dari Effendi Gazali yang
memunyai alasan baru dan masuk akal, yakni pemilihan anggota legislatif dan
presiden harus digelar secara serentak.
"Menurut sejarah perumusan UUD, pemilihan presiden dan
wakil presiden bersama pemilihan DPR itu satu paket, sama serentak. Benar.
Maka, saat saya jadi Ketua MK, 26 maret 2013, sudah saya putus dan harus segera
disampaikan ke publik masalah ini.
.jpg)