![]() |
| Johan Budi |
LIBASS - Nilai aset milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang
disita Komisi Pemberantasan Korupsi hingga Senin (20/1/2014) sekitar Rp 100
miliar hingga Rp 200 miliar.
Aset tersebut di antaranya berupa kendaraan, rumah, dan
uang dalam rekening terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penanganan
perkara di MK yang menjerat Akil.
"Kalau dalam asset tracing (penelusuran aset)
kita menemukan, tentu akan bertambah. Yang disita sekarang kalau dalam rupiah
Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Jakarta.
Menurut Johan, aset Akil yang disita KPK itu ada yang sudah
diatasnamakan orang lain. Dia juga mengatakan bahwa penelusuran aset masih
terus dilakukan KPK sehingga jumlah yang disita bisa bertambah.
Hari ini, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri
M Gaffar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada
Akil. Seusai diperiksa sore tadi, Janedjri mengaku dimintai data mengenai gaji
Akil yang dibayarkan melalui Bank Rakyat Indonesia.
Menurut Johan, pemeriksaan Janedjri salah satunya dilakukan
penyidik untuk membandingkan penghasilan resmi Akil dengan asetnya yang disita
KPK sejauh ini. "Kan harus tahu ya berapa penghasilan yang diterima secara
resmi dalam TPPU. Itu kan yang harus dijelasin tersangka apakah diperoleh
secara halal atau hasil pidana, kan harus dibuktikan juga. Pembalikan beban
pembuktian," kata Johan.
Dia memperkirakan bahwa pemberkasan perkara Akil selesai
dalam dua hingga tiga minggu ke depan. Kemudian, berkas akan dilimpahkan ke
tahap penuntutan untuk disusun dakwaannya oleh tim jaksa KPK.
"Akan naik penuntutan dua hingga tiga minggu Insya Allah
atau bisa lebih cepat, tergantung penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyita 33 mobil yang diduga milil Akil.
Sebanyak 26 di antaranya diduga berkaitan dengan orang dekat Akil, Muchtar
Effendi. Mobil-mobil itu disita KPK dari Cempaka Putih, Jakarta, Depok, dan
sebuah tempat yang mirip showroom mobil di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ada juga
mobil yang diatasnamakan istri Akil, Ratu Rita.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus
sekaligus, yakni dugaan penerimaan suap terkait Pilkada Lebak dan Gunung Mas,
gratifikasi terkait penanganan perkara di MK, dan TPPU.
