![]() |
| Tersangka M.ZM |
LIBASS - Jakarta, Bermula ketika korban Hj. SHM berkenalan dengan tersangka ,M.
ZM melalui jejaring sosial Facebook beberapa bulan yang lalu ditahun 2013,
dengan segala bujuk rayu, sehingga tersangka berhasil memperdaya korban
sampai kajenjang pernikahan.
Setelah 2 (dua) hari
menjalani biduk rumah tangga, dengan Hj. SHM, ternyata sang suami M. Zm
memiliki niat busuk untuk menguasai seluruh harta yang dimiliki sang istri,
karena tersangka mengetahui sang istri memiliki sejumlah uang yang sangat
besar.
Begitu sang istri pergi
mengantar anaknya berangkat kesekolah, tersangka langsung melancarkan niat
busuknya, guna mencuri uang yang tersimpan dalam tas.
Sesampainya Hj. SHM
dirumah, ia tak menjumpai sang suami tercinta, karena merasa curiga sang
istripun memeriksa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 316.100.000,- (Tiga Ratus Enam Belas
Juta Seratus Ribu Rupiah) yang tersimpan didalam lemari, begitu
terkejutnya sang istri mendapati uangnya raib.
Menurut Informasi yang
diterima awak media, 26/12/13 jam 00.30 Wib Korban melaporkan kejadianya yang
menimpanya kePolsek Metro Tambora, Jakarta Barat.
Tanpa menunggu waktu
lama, Kapolsek Tambora Kompol DEDY,Sik. Msi langsung memerintahkan Kanit Reskrim
Iptu JAYA, Amd.IK untuk mengusut tuntas dan menangkap pelakunya.
Dengan berbekal
informasi yang di dapat dari sang korban, Kanit Reskrim pun bertindak dengan
cepat serta melacak keberadaanya dengan menggunakan jaringan Komunikasi,
setelah diketahui keberadaanya tersangka di Apartemen Sweet Metro Bandung.
kanit reskrim bersama anggotanya langsung
meluncur kelokasi dan mengamankan tersangka, dengan barang bukti kendaraan roda
empat dan bersama seorang wanita yang
akan dijadikan korbanya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya yang sudah beberapa kali tersangka lakukan, dan tidak kurang dari 7 korban, selanjutnya sang Play Boy mendekam di Hotel Prodeo.
.jpg)