![]() |
| LHI Usai Sidang di Pengadilan Tipikor |
LIBASS - Jakarta, Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq langsung mengajukan banding atas
vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,
Jakarta dalam kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi dan
pencucian uang.
Tanpa ragu Luthfi langsung menyatakan banding, dan bahkan tanpa
berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim penasihat hukumnya.
"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima
tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasihat hukum saya:
saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).
Luthfi tetap membantah menerima suap dari PT Indoguna Utama. Menurutnya,
uang yang diterima dari rekannya Ahmad Fathanah adalah untuk pembayaran utang.
Sedangkan mengenai rekaman pembicaraan telepon yang menjadi bukti
persidangan, Luthfi juga menyangkalnya. Luthfi mengaku apa yang disampaikannya
di telepon hanya bergurau.
Usai persidangan dia kembali menegaskan tidak menerima vonis tersebut. Dia
bahkan mengatakan akan melakukan perlawanan hukum sampai akhirat.
"Saya tidak menerima keputusan itu dan saya akan melanjutkan proses
hukum berikutnya. Baik proses hukum di dunia ini maupun di akhirat nanti,"
kata Luthfi usai persidangan.
Luthfi berkelit tidak terlalu mempermasalahkan lamanya pidana penjara yang
dijatuhkan majelis hakim, atau harta-harta yang disita oleh negara. Tetapi, dia
mengatakan cuma memperkarakan masalah hukum.
Luthfi mengaku kecewa bukan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan
pembelaan diajukan oleh tim penasehat hukumnya. Dia berkeras, tim kuasa
hukumnya telah bekerja keras membuktikan tangkisan dakwaan.
"KPK menggunakan semua cara, meghalalkan semua cara untuk maksud yang
mereka inginkan. Jadi kalau dua hakim mengatakan KPK menghalalkan segala cara
untuk mencapai tujuannya di bidang pencucian uang, rasanya di bidang tindak
pidana korupsi tidak jauh berbeda," kata Luthfi.
Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider
kurungan satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Luthfi terbukti menerima
suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman
melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 18
tahun penjara. Dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi,
Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan
kurungan.
Sedangkan dalam kasus dugaan pencucian uang, Luthfi dituntut hukuman
delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun empat bulan
kurungan.
