![]() |
| Kejaksaan Agung RI |
"Benar, itu sebagai hasil koordinasi dan kerja sama
antara Kejaksaan dengan KPK dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan
Korupsi khususnya pembenahan terhadap jaksa yang masih melakukan
pelanggaran," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi dalam pesan
tertulisnya kepada awak media, Minggu (15/12/2013).
Untung mengaku prihatin adanya jaksa yang masih terlibat
dalam praktik kotor tersebut. Padahal, pihaknya selalu mengingatkan jajarannya
untuk turut memberantas korupsi.
"Jaksa Agung sudah setiap waktu dan momen menginstruksi kepada jajarannya untuk selalu jaga diri dan jaga institusi. Kejaksaan juga sangat menghormati, menghargai, dan tak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang dilakukan KPK kepada oknum Kejari Praya itu," imbuh dia.
Penangkapan itu, lanjut Untung, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan serta efektif menimbulkan efek jera. Terhadap oknum jaksa tersebut, Kejaksaan juga akan memberi sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya.
"Jaksa Agung sudah setiap waktu dan momen menginstruksi kepada jajarannya untuk selalu jaga diri dan jaga institusi. Kejaksaan juga sangat menghormati, menghargai, dan tak akan mencampuri seluruh tindakan hukum yang dilakukan KPK kepada oknum Kejari Praya itu," imbuh dia.
Penangkapan itu, lanjut Untung, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pegawai kejaksaan serta efektif menimbulkan efek jera. Terhadap oknum jaksa tersebut, Kejaksaan juga akan memberi sanksi kepegawaian dengan terlebih dahulu membebaskan sementara dari jabatannya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Praya.
"Kemudian akan memproses sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi bisa saja
pemberhentian tidak dengan hormat," pungkas dia.
