Ilustrasi |
LIBASS - Jakarta, Wajah Institusi Kejaksaan tercoreng akibat jaksa yang tertangkap
karena terlibat korupsi. Apalagi jaksa
korup itu ditangkap oleh Komisi Pemberantasasan Korupsi
(KPK).
Jaksa korup selalu mencari lokasi transaksi yang dianggap
awam oleh sebagian orang, namun hal itu tak mampu menipu petugas KPK. Jaksa
penerima uang dari orang yang berperkara pun digelandang ke Gedung KPK untuk
diproses hukum.
Berikut 3 Fakta memalukan jaksa nakal yang ditangkap KPK:
Berikut 3 Fakta memalukan jaksa nakal yang ditangkap KPK:
1. Di hotel bersama
wanita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan
Negeri Praya, Lombok Tengah,NTB Subri sebagai tersangka dalam kasus suap.
Pentolan jaksa di kabupaten tersebut ditangkap di sebuah hotel bersama seorang
wanita yang diduga sebagai pemberi suap.
"Kejadian sekitar pukul 19.15 WITA di hotel di Lombok NTB, dilakukan penangkapan kepada dua orang yaitu berinisial SUB (Subri) dan LAR. SUB oknum dari Kejaksaan Negeri Praya. LAR seorang yang diduga memberikan suap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Minggu (15/12).
Saat melakukan operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti uang suap dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika. "USD pecahan, USD 100 ada 164 lembar dengan total USD 16.400 setara dengan Rp 190 juta. Dan lembaran rupiah bentuk ratusan, totalnya Rp 23 juta," jelas Bambang.
"Kejadian sekitar pukul 19.15 WITA di hotel di Lombok NTB, dilakukan penangkapan kepada dua orang yaitu berinisial SUB (Subri) dan LAR. SUB oknum dari Kejaksaan Negeri Praya. LAR seorang yang diduga memberikan suap," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan persnya di Gedung KPK Jakarta, Minggu (15/12).
Saat melakukan operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK menemukan barang bukti uang suap dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika. "USD pecahan, USD 100 ada 164 lembar dengan total USD 16.400 setara dengan Rp 190 juta. Dan lembaran rupiah bentuk ratusan, totalnya Rp 23 juta," jelas Bambang.
2. Di halaman parkir
kejaksaan
Tidak hanya di sebuah hotel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
juga menangkap jaksa nakal di sebuah halaman parkiran. Jaksa Sistoyo dan
penyuap Edward serta Anton digelandang KPK sesaat setelah serah terima uang
suap di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, November 2011 lalu.
KPK pun menyita uang Rp 100 juta yang diletakan penyuap di belakang jok depan sebelah kiri mobil Sistoyo. Uang tersebut dibungkus dalam plastik putih dengan dua amplop coklat di dalamnya. Masing-masing berisi Rp 60 juta dan Rp 40 juta.
Jaksa Sistoyo akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK pun menyita uang Rp 100 juta yang diletakan penyuap di belakang jok depan sebelah kiri mobil Sistoyo. Uang tersebut dibungkus dalam plastik putih dengan dua amplop coklat di dalamnya. Masing-masing berisi Rp 60 juta dan Rp 40 juta.
Jaksa Sistoyo akhirnya divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
3. Ditangkap di
kediaman pengusaha Syamsul Nursalim
Jaksa Urip Tri Gunawan merupakan salah satu ketua
penyelidikan 35 jaksa yang menangani kasus BLBI I dan II. Dia tertangkap basah
menerima suap USD 660 ribu atau setara lebih dari Rp 6 miliar.
Kala itu (2/3/2008), KPK menangkap jaksa Urip dan seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani. Arthalita diduga sebagai pemberi uang. Keduanya ditangkap di kediaman pengusaha Syamsul Nursalim.
Penangkapan jaksa Urip dan Arthalita terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia.
Kala itu (2/3/2008), KPK menangkap jaksa Urip dan seorang wanita berinisial AS yang belakangan diketahui bernama lengkap Arthalita Suryani. Arthalita diduga sebagai pemberi uang. Keduanya ditangkap di kediaman pengusaha Syamsul Nursalim.
Penangkapan jaksa Urip dan Arthalita terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Urip sebelumnya menjabat Ketua Tim Penyelidik kasus BLBI dengan obligor BDNI, sebuah bank milik Sjamsul Nursalim.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan dua kasus BLBI, yaitu kasus BLBI yang melibatkan obligor Bank Central Asis (BCA) dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penyelidikan kedua kasus itu dilakukan oleh tim khusus yang terdiri dari 35 orang jaksa dari seluruh Indonesia.