Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan |
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama PT
Pertamina Karen Agustiawan. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap di
lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas
(SKK Migas).
Agustiiawan akan diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka yang juga mantan Kepala SKK Migas
Rudi Rubiandini.
"Yang bersangkutan akan
diperiksa sebagai saksi untuk RR (Rudi Rubiandini)," ujar Kepala Bagian
Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/11/2013).
Tak hanya Karen, dalam penyidikan
kasus ini KPK juga kembali menjadwalkan untuk memeriksa Sekjen Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Direktur PT Parna Raya atau PT
Kaltim Industri Marihad Simbolon dan Arthe Meris Simbolon, serta Gerhard Marten
Rumeser selaku pegawai SKK Migas.
Mereka pun akan diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai saksi.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan
Rudi Rubiandini sebagai tersangka setelah menerima uang senilai US$ 400 ribu
dari Simon Gunawan Tanjaya atau Direktur PT Kernel Oil melalui seorang pelatih
golf bernama Deviardi. Selain itu, KPK juga turut menyita uang sebesar US$ 200
Ribu dari ruang Sekretaris Jenderal Energi Sumber Daya Mineral, Waryono Karyo,
dan deposit box milik Rudi di Bank Mandiri, Jakarta senilai
US$ 320.100