![]() |
| Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun |
REFLY Harun,
pakar hukum tata negara, mengatakan bahwa masih ada mafia peradilan di Mahkamah
Konstitusi. Ia juga menyarankan para pihak yang pernah dikalahkan kasusnya di
MK terkait pilkada untuk membeberkan adanya permainan di MK.
"Mafia
itu pasti melibatkan
kelompok, golongan, parpol
dan brokernya"
LIBASS - Jakarta – Operasi
tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10)
malam, membuat karier Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terancam
tamat. Namun, hal itu belum tentu serta-merta membuat MK jadi bersih.
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, masih
ada mafia peradilan di Mahkamah Konstitusi. "Saya yakin kalau ada mafia di
dalam tubuh MK, dan Akil tidak sendirian. Mafia itu pasti melibatkan kelompok,
golongan, parpol dan brokernya. Kita lihat saja nanti apakah perilaku Akil
adalah perilaku mayoritas di MK atau tidak," ujar Refly Harun di Jakarta.
Sejak awal banyak pihak yang meragukan integritas para
hakim MK. Keraguan itu muncul dari tata cara pemilihan mereka yang tak memenuhi
prinsip transparansi, objektifitas, akuntabel, dan partisipatif. Keterlibatan
DPR, MA dan presiden membuat proses pemilihan mereka justru lebih kental unsur
politik ketimbang profesionalitas.
"Orang-orang yang kompeten, netral dan memiliki
integritas justru tidak diloloskan menjadi hakim. Padahal jabatan hakim MK
harus bebas dari kepentingan politik. Hakim MK tidak boleh berasal dari orang
politik. Kalaupun bekas orang politik, maka orang itu harus sudah pensiun
minimal 5 tahun dari kegiatan politiknya," ujarnya.
Terkait sengketa pilkada, Refly menyarankan kepada
pihak-pihak yang telah dirugikan oleh MK akibat keputusannya untuk melaporkan
dan membawa bukti-bukti adanya permainan di internal MK. "Keputusan MK
bagaimanapun tidak bisa dibatalkan, tapi orang-orang yang terlibat dalam kasus
korupsinya kan bisa diseret dengan pidana. Para pelakunya kalau itu kepala
daerah yang menyuap dapat dihukum dan kemudian dicopot dari jabatannya,"
jelasnya.
Refly sempat berseteru dengan Ketua MK sebelumnya,
Mahfud MD, terkait tuduhannya terhadap Akil Mochtar yang diduga menerima suap
sebesar Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih. Saat itu,
Mahfud menegaskan bahwa MK 100 persen bersih dan dirinya bersedia mundur
apabila ada korupsi di tubuh institusinya. Mahfud kemudian merevisi pernyataan
mundurnya dengan mengatakan bahwa dirinya akan mengantarkan sendiri jika ada
orang MK yang korupsi dan dirinya baru akan mundur kalau orang itu tidak mau
diserahkan.
