![]() |
| Bambang Widjojanto |
LIBASS - Jakarta - Pengembangan kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada di
Mahkamah Kontitusi (MK) tengah dilakoni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua
hakim konstitusi pada lembaga yang dipimpin tersangka Akil Mochtar itu jadi
bidikan lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs.
"Soal apakah ada hakim lain, kami tidak berangkat dari
berandai-andai. Kita akan lihat proses perkembangan kasus ini untuk usut
tuntas. Kami tidak kembangkan kasus, tapi kasusnya berkembang sesuai keterangan
saksi-saksi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto di
Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Bambang, dalam korupsi ada dua bagian yakni
transnational crime dan organize crime. Nah, kasus suap Akil Mochtar dan lima
tersangka lain itu masuk dalam organinze crime. Artinya, kasus yang telah
menyeret Ketua MK Akil Mochtar tersebut seperti kasus korupsi dan suap lainnya.
KPK, kata Bambang, tetap mengembangkan sesuai dengan hasil dan
proses pemeriksaan. "Tapi belum ada kesimpulan soal pihak lain masih kita
kembangkan," terangnya.
Informasi yang dihimpun, diduga selain Akil, uang sekitar Rp 3
miliar dari tersangka Bupati Gunung Mas, Habit Binti dan Cornelis Nalau itu
untuk dua hakim lain. Disinyalir uang itu diberikan untuk pengurusan sidang
sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar
di MK.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan KPK di beberapa
tempat berbeda pada Rabu, Kamis dini hari (2-3/10/13). Buntut dari OTT
tersebut, akhirnya KPK menetapkan enam tersangka dalam dua kasus dugaan suap
yang melibatkan Akil Mochtar.
