Sandiaga memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia
diperiksa sebagai saksi untuk terpidana Muhammad Nazaruddin terkait proyek PT
Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pembelian
saham perdana maskapai penerbangan, PT Garuda Indonesia.
“Diperiksa sebagai saksi untuk
MNZ (Muhammad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK,
Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/10/2013).
Setibanya di KPK, Sandiago tidak
banyak berkomentar mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia hanya mengatakan
seputar investasi.
"Ya, panggilannya (untuk
kasus Nazar). Tentang investasi," ungkap Sandiago.
Mengenai adanya setoran dari PT
DGI kepada mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu, Sandiago mengaku
tak mengetahuinya.
Dalam pemeriksaan kepemilikan
saham Garuda, KPK juga pernah memanggil Dirut PT Exatech Teknologi Utama
Gerhana Sianipar, Direktur Utama PT Cakrawala Abadi, Christina Doki Pasarong,
Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris, Direktur Keuangan
PT DGI Laurencius Teguh Khasanto, dan pegawai PT Bank Mandiri, Ridwan Ariadi.
Berdasarkan catatan KPK,
Nazaruddin memiliki aset lebih dari Rp 500 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK
mengklaim telah melakukan sita aset sebesar Rp 400 miliar. Dari Rp 400 miliar
aset yang disita KPK, salah satunya aset senilai Rp 300,8 miliar berasal dari
saham di PT Garuda Indonesia.
Mantan Wakil Direktur Keuangan
Permai Group, Yulianis, yang menjadi saksi untuk terdakwa Nazaruddin juga
mengakui perusahaan bosnya itu membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai
total Rp 300,8 miliar.
