![]() |
| Andi Mallarangeng |
LIBASS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng
terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan pusat pelatihan
pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang, Jawa Barat, hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan
Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Andi diperiksa sebagai tersangka.
"Benar, sebagai tersangka,"
kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (11/10).
Andi sebelumnya sudah pernah
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Salah satunya pada April lalu.
KPK sudah menetapkan empat orang
sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian
Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.
Andi ditetapkan sebagai tersangka
pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai
menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat
(1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan
kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1)
melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy Kusdinar sebagai tersangka
kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pelatihan dan Olahraga
Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy ditetapkan tersangka terkait
jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan Kempora. Deddy diduga telah
menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kepada Deddy, KPK menyangkakan Pasal
2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara eks Direktur Operasi
sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus
Mokhamad Noor sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau
Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai
tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan
pelaksanaan pembangunan sports center Hambalang dan atau
proyek-proyek lainnya.
Anas ditetapkan menjadi tersangka
dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.
KPK menyangkakan Anas melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Oemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang
sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam
proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.
Pertama, pada proses penerbitan
sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang
yang dilakukan secara multi years.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani
Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Sekedar diketahui, Andi datang ke KPK hari ini sekira pukul 10.00 WIB. Dia pun
sudah membawa koper jika hari ini dia langsung ditahan KPK.
Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, hingga saat ini KPK tidak menahan Andi lantaran berdalih pihaknya masih menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek ini.
Namun, seriing telah diberikannya laporan itu, maka KPK tidak miliki alasan lagi untuk tidak menahanan 'anak emas' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Pemeriksaan ini merupakan kali keduanya sebagai tersangka. Meski menjadi tersangka, hingga saat ini KPK tidak menahan Andi lantaran berdalih pihaknya masih menunggu audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek ini.
Namun, seriing telah diberikannya laporan itu, maka KPK tidak miliki alasan lagi untuk tidak menahanan 'anak emas' Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
