![]() |
| Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama |
LIBASS - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sudah ditetapkan menjadi
tersangka penyuapan pengurusan sengketa Pilkada di MK. Akil tersangka suap 2
(dua) sengketa Pilkada, yakni Pilkada Lebak, Banten dan Pilkada Gunung Mas,
Kalimantan Tengah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama punya cerita sendiri tentang pengurusan
sengketa Pilkada di MK. Ahok pernah ditawari seseorang yang mengaku utusan MK
untuk memenangkan gugatan sengketa Pilkada Gubernur Bangka Belitung.
Ahok pernah mengajukan gugatan ke MK setelah kalah dalam Pilgub Bangka
Belitung yang ditengarai penuh kecurangan. Tak tanggung-tanggung jasa menang
gugatan di MK itu "dibandrol" Rp 5 miliar yang akan diberikan ke 5
hakim konstitusi. Namun, tawaran itu ditolak Ahok yang kala itu dicalonkan
Partai Indonesia Baru.
"Rp 5 miliar untuk 5 hakim, untuk menang. Doktor Syahrir (Ketua Umum
PIB) bilang, kalau sogok, berarti bukan Ahok lagi. Bukan partai akal sehat
lagi. Lebih baik tidak jadi gubernur," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta,
(4/10/2013).
Karena itu, Ahok memuji kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar terkait dugaan suap Pilkada Kabupaten
Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ia menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
sebagai cara yang sangat bagus dalam mengungkap tindak korupsi, termasuk di
lembaga peradilan tertinggi itu.
"Pokoknya top lah itu KPK. Ketua MK lagi.
Tangkapan paling dahsyat
lah.
Kalau nggak tertangkap tangan, mana kita tahu?"
