![]() |
| NKRI |
Dari 65 calon Daerah Otonomi baru
tersebut 8 daerah merupakan usulan Provinsi baru Perjuangan Provinsi Tapanuli
juga sudah berjalan sangat lama, bahkan telah memakan korban meninggal ketua
DPRD Provinsi Sumatera Utara. Namun perjuangan mahal tersebut akhirnya akan
terwujud karena hal tersebut adalah aspirasi dari masyarakat Tapanuli yang
ingin memekarkan diri dari Provinsi Sumatera Utara.
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semangat otonomi daerah ini menyebar keseluruh daerah dan menimbulkan eforia
pendirian Kabupaten, Kota dan Provinsi baru yang terpisah dari daerah induk.
Otonomi Daerah yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi dasar pembenaran bagi sebagian daerah untuk memisahkan daerahnya
sendiri.
Padahal menurut tim evaluasi pelaksanaan otonomi daerah yang
dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dimana 80% daerah otonom baru tidak
mencapai tujuan pemekaran, yaitu menyejahterakan rakyat. Dalam skala 1-10,
hanya ada dua daerah yang meraih nilai 6, yaitu Kabupaten Cimahi, Jawa Barat,
dan Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Indikator penilaian itu adalah
kesejahteraan rakyat, good governance, pelayanan publik, dan daya saing. Jadi
bagaimana dengan daerah hasil pemekaran lainnya?.
Walaupun seperti itu Wakil Rakyat yang duduk di Senayan
dengan menyatakan menyambung aspirasi rakyat, DPR telah mengusulkan pembentukan
65 Daerah Otonomi Baru (DOB). Sejumlah 65 daerah otonomi tadi adalah bagian
dari 200 usulan yang diproses. Usulan sebanyak itu merupakan akumulasi dari
tahun 2002, yang lama mengendap di Senayan. Dari 65 calon Daerah Otonomi baru
tersebut 8 daerah merupakan usulan Provinsi baru yang terdiri dari Provinsi
Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Provinsi Pulau Sumbawa, Provinsi Kapuas
Raya, Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua
Tengah, dan Provinsi Papua Barat Daya. Sisanya yang 57 daerah adalah pemekaran
Kabupaten dan Kota yang baru.
Rakyat Papua melalui DPRP telah menolak keras pemekaran
tersebut, demikian juga dengan Gubernur Papua yang meminta penghentian upaya
pemekaran Wilayah Tanah Papua. DPR Papua mengatakan pemekaran tersebut terkesan
hanya kepentingan politik sesaat menjelang Pemilu 2014 dan sebagai topeng
transmigrasi, karena pada akhirnya nanti pendatanglah yang mendominasi DOB
karena untuk wilayah Papua masyarakat asli hanya 1,5 juta dengan wilayah luas.
Sehingga lumrah hal tersebut mereka takutkan.
Perjuangan Provinsi Tapanuli juga sudah berjalan sangat lama,
bahkan telah memakan korban meninggal ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara. Namun
perjuangan mahal tersebut akhirnya akan terwujud karena hal tersebut adalah
aspirasi dari masyarakat Tapanuli yang ingin memekarkan diri dari Provinsi
Sumatera Utara.
Pemekaran Daerah Otonomi baru jika merupakan aspirasi masyarakat
merupakan hal yang baik dengan pertimbangan yang matang akan kesiapan segala
sisi daerah yang akan dimekarkan. Sebagian usulan Daerah Otonomi Baru tersebut
merupakan aspirasi masyarakat. Namun bagaimana dengan Papua yang jelas
penyambung aspirasi rakyat Papua adalah DPRD Papua yang menolak pemekaran. Jadi
perlu dipertanyakan usulan pemekaran tersebut rakyat mana yang mengusulkan?
