![]() |
| Ilustrasi |
"Kita sudah telusuri kasus
tersebut, dan saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan," kata
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono, Sabtu (9/11/2013), kepada awak media.
Menurutnya, sejauh ini sudah ada enam
saksi yang diperiksa, termasuk kapolsek selaku terlapor dan kepada Propam
Polres Jember yang bersangkutan mengelak tuduhan tersebut.
Kapolsek yang saat ini masih menjabat
itu, mengakui kalau pada Januari 2011, bertemu dengan ES, perempuan yang
dikabarkan telah diperkosanya. Tapi waktu itu, ES meminjam uang Rp 2 juta untuk
kebutuhan hidup selama suaminya di tahan di Lapas Bali.
"Menurut terlapor, saat
memberikan uang itu juga ada dua saksi. Yakni anggota Polsek setempat dan dua
saksi itu juga sudah diperiksa," sambungnya.
Awi mengakui, penyelidikan atas
perkara ini cukup sulit sebab kasus itu terjadi Januari 2011 dan baru
dilaporkan Mei 2012 atau lebih dari satu tahun.
"Karena antara peristiwa dan
laporannya yang jaraknya begitu jauh, polisi kesulitan. Terurama dalam hal
mengumpulkan alat bukti," tandas mantan Wadir Lantas Polda Jatim ini.
Sejauh ini, Propam Polres Jember juga
belum menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Kapolsek Patrang dalam
kasus itu, namun Polda Jatim mengaku akan terus berupaya untuk mengungkap
perkara ini.
Sebelumnya diberitakan, pristiwa itu
bermula saat suami ES pada tahun 2011 lalu ditahan di Bali karena melakukan
tindak pidana. Seusai menjenguk suaminya di Bali, ES diminta oleh suaminya
untuk mendatangi Ketua Paguyuban Keluarga Sulawesi Selatan di Jember, yang
dijabat oknum Kapolsek berinisial M tersebut.
"Saya saat itu langsung
menghubungi M, dan meminta untuk bertemu. Saya telepon dia dan bilang kalau mau
menyampaikan amanah suami saya. Namun saat itu M mengaku sedang sibuk
bertugas," kenang ES.
Setelah beberapa kali dihubungi
kembali, akhirnya M menemui ES di depan apotek di Jalan Gajah Mada. "Saat
itu saya diminta untuk naik ke dalam mobil milik M. Dia bilang, enak ngobrol di
rumah saya. Waktu itu saya tidak curiga sama sekali," kata ES.
Setibanya di rumah M, ES diminta
untuk menaruh anaknya yang sedang tidur di dalam kamar M. Setelah anaknya
ditaruh, M kemudian mengajak ES untuk mengobrol di ruang tamu. "Waktu itu
saya sampaikan amanah suami saya bahwa mau meminjam uang Rp 2 juta kerukunan
kas dari keluarga paguyuban," katanya.
Setelah menyampaikan amanah suaminya,
ES kemudian berdiri untuk mengambil anaknya di dalam kamar M. "Tiba- tiba
saya didorong dan dipeluk M.
Saya berontak dan teriak 'Jangan Pak, saya punya
suami'. "Dia terus memaksa saya dan memegang saya. Saya terus berontak dan
langsung diperkosa sama dia," ucap ES sambil menangis.
ES mengaku sempat disekap di rumah M
hingga lebih kurang 10 jam, dan diperkosa hingga empat kali. "Waktu itu
saya dan anak saya dikunci di dalam kamar. Saya teriak-teriak dan meronta, tapi
saya tidak bisa apa-apa.
Saya diperkosa sampai empat kali, setelah saya
diperkosa, kemudian dikunci di dalam kamar. Dan begitu dia pingin masuk kamar
lagi dan saya dipaksa digituin hingga empat kali," ungkapnya dengan terus
menangis.
Hingga akhirnya sekitar pukul 4.30
pagi, ES diantar M pulang ke rumahnya. "Waktu itu saya diancam dan diminta
untuk tidak melapor. 'Kalau kamu laporan, karier saya pasti habis',"
katanya menirukan ucapan M.
