![]() |
| Angelina Sondakh |
LIBASS - Jakarta, Mahkamah Agung memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun
penjara dan denda Rp 500 juta. Politisi Demokrat yang karip disapa Angie itu
juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.981 miliar.
Hukuman ini sama dengan yang dituntut oleh Jaksa untuk terdakwa suap
pembangunan wisma atlet dan korupsi anggaran di Kemendiknas itu. Di Pengadilan
Tipikor dan Pengadilan Tinggi, Angie hanya dihukum 4,5 tahun dan denda saja,
tanpa ada uang pengganti.
Lantas, apa alasan MA memperberat hukuman Angie? Ternyata, Majelis Kasasi
MA menyatakan mantan Putri Indonesia itu secara aktif meminta imbalan uang
ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang dari PT Permai
Grup, sebesar 7 persen dari nilai proyek dan disepakati 5 persen.
"Dan harusnya sudah diberikan ke terdakwa 50 persen pada saat
pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun. Itu aktifnya dia. Untuk
membedakan antara Pasal 11 dengan Pasal 12a (UU Tipikor). Kita ini kan
menerapkan Pasal 12a," kata Hakim MA Artidjo Alkostar melalui keterangan
tertulisnya, Kamis (21/11/2013).
Angie juga dinyatakan aktif memprakarsai pertemuan untuk memperkenalkan
Mindo Rosalina kepada Sekretaris Dirjen Pendidikan Tingggi Kemendiknas Haris
Iskandar dalam rangka mempermudah upaya penggiriangan anggaran di Kemdiknas.
"Istilahnya kan menggiring," tutur Artidjo yang menjadi salah satu
hakim kasasi kasus ini.
Angie ikut mengajukan program usulan kegiatan di sejumlah PT. Dan
pertimbangan ke empat "Beberapa kali terdakwa panggil Haris Iskandar dan
Dadang Sugiarto dari Kemdiknas ke kantor DPR dan terdakwa minta memprioritaskan
pemberian alokasi anggaran terhadap PT," kata Artidjo.
Sementara, pertimbangan ke lima Angie dinilai beberapa kali melakukan
komunikasi dengan Mindo Rosalina Manulang tentang tindak lanjut dan
perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee.
"Ya... terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee sebesar Rp 12,580
miliar dan US$ 2,350 juta. Sehingga perbuatan terdakwa itu memenuhi unsur unsur
Pasal 12a UU Tipikor dalam dakwaan primair," tutur Artidjo.
Di tingkat pertama dan ke dua, Angie dihukum 4,5 tahun penjara tanpa uang
pengganti. Namun, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjaraa, denda Rp 500 juta
dan uang pengganti sebesar Rp 39,981 miliar melalui putusana kasasi yang
dibacakan Rabu kemarin.
