![]() |
| Tubagus Chaeri Wardana |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus
dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di
Puskesmas di Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) pada APBD 2012 dari
penyelidikan ke penyidikan.
KPK juga telah menetapkan tiga
tersangka dalam kasus ini, salah satunya adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan.
"Proyek pengadaan alkes
kedokteran umum di Puskesmas Tangsel pada anggaran 2012, dinaikkan ke proses
penyidikan dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata juru
bicara KPK, Johan budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa
(12/11).
Johan memaparkan peningkatan status
proyek ini ke penyidikan berdasarkan hasil dari gelar perkara atau ekspose yang
dihadiri pimpinan KPK. Kemudian KPK menerbitkan surat perintah penyidikan
(Sprindik) dalam kasus ini pada 11 November 2013 lalu.
Tiga yang telah ditetapkan sebagai
tersangka selain Wawan adalah Mamak Jamaksari yang menjabat sebagai Kepala
Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan (SDK dan Promkes) Dinas
Kesehatan Pemkot Tangsel sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek
ini, Mamak Jamaksari. Tersangka lainnya adalah Dadang Prihatna dari PT Mikindo
Adiguna Pratama (MAP).
Ketiga tersangka ini disangkakan
dengan pasal yang sama yaitu pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Nomor
20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Nilai anggaran dari proyek ini yaitu sebesar Rp 23 miliar.
Ketiag tersangka ini diduga melakukan
penggelembungan atau mark upharga dari proyek pengadaan alkes di
puskesmas ini. Saat ditanya nilai kerugian negara dari proyek ini, Johan
mengaku belum mendapatkan informas tersebut dari KPK.
Dengan dinaikkannya kasus ini ke
penyidikan, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di
Tangsel. Penggeledahan dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota
Tangsel, kantor Dinas Kesehatan Pemkot Tangsel dan kantor Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) Pemkot Tangsel.
Saat ditanya mengenai dugaan
keterlibatan isteri Wawan yang juga Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, ia
berkelit penyidik belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan Airin.
Namun begitu, ia memastikan tim
penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan Airin karena diduga mengetahui
proyek ini selaki Wali Kota Tangsel.
"Belum ada kesimpulan itu, tim
penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala daerahnya," kata
Johan menjelaskan.
Menurut dia, kasus ini berbeda dengan
kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak , Banten dan berkas perkara kasus
yang menjerat Wawan ini akan ditangani secara terpisah dan tidak akan disatukan
berkas perkaranya.
"Ini kan dua sangkaan yang
berbeda. Nanti dia harus menghadapi sangkaan dua kasus ini dalam
persidangan," kata Johan menegaskan.
Sebelumnya salah satu tersangka dalam
kasus ini yaitu Mamak Jamaksari merupakan salah satu terperiksa yang dimintai
keterangannya oleh KPK saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
