Perijinan |
Basemant |
Hal ini terbukti dengan Perijinan NO: PIMB 3103/PIMB/2012 Tgl
26-11-2012, yang diduga aspal (asli Tapi Palsu) dan fisik bangunan
tersebut yang menyalahi Peraturan Daerah No.7 Th 1999 dan Perda No.7 Th 2010, tentang Bangunan dan Gedung.
Fisik Bangunan |
Menurut pekerja, hal ini sudah diatur oleh pihak pengembang.
“Kita
hanya bekerja dan yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah ibu Lia dan pak
Sugiarto,” ujar salah satu pekerja.
"Dan mereka tinggal di gedung putih," tambahnya.