Jaksa Agung |
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung Basrief Arief
untuk segera memecat jaksa `koboi`, Marcos Panjaitan setelah ditetapkan tersangka
oleh Mapolda Metro Jaya.
Marcos ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa pada Jumat 27 September
lalu, lantaran 2 kali dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
"Mestinya segera dipecat aja karena secara kepegawaian sudah melanggar
disiplin pegawai dengan kategori berat," kata Koordinator MAKI Boyamin
Saiman kepada awak media Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Boyamin menilai, mestinya Marcos selaku penegak hukum tidak melanggar
hukum. Meskipun tindakannya itu hanya pamer korek api berbentuk senjata api,
perbuatannya telah memberikan efek kejut petugas SPBU 34-15317 di Mekar Jaya,
Ciater, Tangerang Selatan.
"Dia bawa senpi (senjata api) dan untuk ancam orang, berarti dia kena
2 undang-undang yaitu KUHP dan UU 12/Drt/1950 tentang larangan bawa
senpi," ungkap dia.
Kini, senjata jenis replika pistol yang ternyata korek api itu telah disita
penyidik polisi. Dalam kasus ini, Marcos dilaporkan atas tindakan pamer senjata
api. Walau tidak menodongkan senjatanya, aksi `koboi` Marcos itu menyebabkan
petugas SPBU, Pindah Iskandar, pingsan.
"Rencananya minggu depan MP akan diikonfrontir dengan pelapor tentang
apa yang terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto
dalam pesan singkatnya, Selasa 1 Oktober 2013.
Jaksa Marcos terancam penjara 20 tahun karena melanggar UU Darurat No 12
Tahun 1951 Pasal 1.
Insiden penodongan itu terjadi pada Senin 2 September sekitar pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel.
Insiden penodongan itu terjadi pada Senin 2 September sekitar pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel.