Simpang
siur surat menyurat antara Kemendikbud dan Badan Kepegawaian Negara di
indikasikan sebagai permainan pejabat.
Illustrasi |
Jakarta,
Beberapa waktu lalu masyarakat yang tergabung dalam Tim Peduli Untuk Rifianti
(TEMPUR) telah mencoba mencari keterangan terkait perkara Rifianti seorang guru
TK yang terombang-ambing .
Menurut
keterangan, Rifianti mengabdi menjadi guru TK sejak tahun 1983 sampai dengan
1998. Karena sakit-sakitan Rifianti meminta atasannya untuk dialihkan jenis
kepegawaiannya yang semula guru menjadi Pegawai Negeri Sipil Biasa. Namun,
menurut keterangan, atasan Rifianti malah menyuruh untuk mengundurkan diri.
Karena dijanjikan akan diaktifkan kembali, maka Rifianti pun mengikuti saran
yang diberikan atasannya tersebut.
Bagi
TEMPUR, dari tahun ke tahun perkara ini sungguh membingungkan. Pasalnya
surat-surat yang berisi status kepegawaian Rifianti simpang siur, mulai dari
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada bulan oktober 1998 yang tidak
tercantum tanggalnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional yang
isi nya memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas
permintaan sendiri Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2
terhitung mulai tanggal tersebut dalam lajur 8.
Menurut
TEMPUR, dari surat tersebut, apakah pantas kementerian yang menaungi Pendidikan
dalam membuat surat keputusan tidak memberikan tanggal, dan menurut hukum surat
tersebut batal demi hukum. Pada surat tersebut salah satu tembusannya diberikan
kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Apakah
sah suatu keputusan pejabat Negara tanpa memberikan tanggal sebagai kepastian
hukum suatu keputusan.
Makin
tidak jelas saja surat keputusan tersebut, karena pada tahun 2000 dan 2008
keluar Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang peralihan jenis
pegawainya dan NIP baru bagi PNS.
Menurut
data yang diterima, bahwa pada tanggal 29 Desember
2000 Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan dengan memperhatikan Usul
Kakanwil Depdiknas DKI Jakarta nomor 44434/a2.1.6/KP/2000 tgl 31 -10-2000, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001 dialihkan Jenis
Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Padahal, Rifianti sudah 25 bulan sejak dikeluarkannya Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional pada Oktober 1998 diberhentikan menjadi
PNS sampai tahun 2000 tentang peralihan jenis kepegawaian Rifianti menjadi
Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Aneh..!!.
Diduga,
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berisi tentang pemberhentian
Rifianti “Bodong”, pasalnya pada 20 Juni 2006 BKN
mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta. Ini menunjukan
bahwa BKN tidak tahu menahu tentang status RIFIANTI.
Ini menunjukan suatu keanehan yang sangat luar biasa, Surat
tanggal 29 Desember 2000 BKN yang menaungi BKD seluruh Indonesia, pada
saat memberikan surat keputusan, bahwa Rifianti terhitung mulai 1 Januari 2001
dialihkan Jenis Kepegawaianya menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah pada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seharusnya Surat yang berkaitan dengan
Rifianti sudah berada di BKD Propinsi DKI Jakarta.
Pada 6 Oktober 2008 lagi-lagi BKN memberikan keputusan bahwa Rifianti
memiliki NIP baru. Dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 SK NIP baru Rifianti
diterbitkan, menunjukkan bahwa Rifianti masih tercatat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, seharusnya jika Rifianti memang sudah diberhentikan pada tahun 1998,
dengan waktu yang begitu lama nama Rifianti tidak akan muncul sebagai penerima
NIP baru dari Badan Kepegawaian Negara.
Hal-hal
ganjil tersebut membuat Rifianti mengirim surat kepada Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang
kemudian dijawab dengan isi yang intinya sangat jelas, ada kejanggalan pada
perkara RIFIANTI. (wali)